Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:34 WIB

Bogor

Dewan Minta Pemkot Cabut IMB Apartemen Bermasalah

badge-check


					Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat. Perbesar

Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat.

Harian Sederhana, Bogor – Kisruh soal proyek apartemen The Swiss Belresidence milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang yang ditolak warga mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat.

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat H Mulyadi mengatakan, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada.

“Selama belum ada payung hukum yang mengikat seperti Perda RTRW atau RDTR maka pembangunan bisa berjalan selama memenuhi kriteria prosedur,” kata H Mulyadi.

Baca Juga: (Terusik Proyek Apartemen, Warga Surati Wali Kota)

Namun kata H Joy sapaan akrabnya Politisi Demokrat itu, untuk melakukan pembangunan harus melalui semua tahapan, mulai sosialisasi ke masyarakat, kelurahan, sampai ke Pemda.

Tetapi lanjut dia, kalau ada gejolak atau penolakan di tengah pembangunan berarti ada tahapan yang dilewat. Dan menurutnya hal tersebut harus jadi bahan evaluasi Pemkot dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemkot perlu melakukan kehati-hatiandalam mengeluarkan izin, karena kasus seperti itu bukan yang pertama kalinya terjadi di Kota Bogor, begitu pembangunan jalan gejolak terkadi,” jelas dia.

Masih kata dia, dalam semua pembanguna masyarakat harus dilibatkan dan pengusaha harus jelas komitmennya. Misalnya bagi warga yang rumahnya terganggu karena dampak dari pembangunan itu sendiri.

Ia menegaskan, untuk IMB apartemen yang mendapat penolakan dari warga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengecek ulang semua persyaratan yang diajukan.

“Kalau misalnya ada syarat yang terlewat ya harus membatalkan izin tersebut, karena cacat hukum apalagi sampai merugikan warga sekitar,” tegas dia.

Sementara Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Bogor Nana Yudiana menegaskan bahwa proses perizinan merupakan ranah Kelurahan. Dan DLH hanya memproses Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL – UPL) setelah semua proses di wilayah sudah selesai.

“Izin untuk apartemen Lorena itu hanya UKL dan UPL saja, jadi bukan Amdal. Karena luasan bangunannya dibawah 10.000 meter persegi dan luasan tanahnya dibawah 5 Hektare, sehingga cukup menggunakan UKL dan UPL,” ungkap Nana.

Nana menambahkan, yang dilakukan DLH hanya pembahasan dokumen pengelolaan saja dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukam publik hearing warga.

“Pihak wilayah dengan pemilik apartemen yang menyelesaikan persoalan warga sekitar, termasuk meminta perizinan warga disana. “Kalau menanyakan soal IMB bisa langsung ke DPMPTSP,” jelasnya.

Terpisah, Lurah Baranangsiang, Suburudin mengungkapkan, sejak awal proses aspek sosial izin warga, pihak pemilik sudah mengajukan izin tertulis dari warga sebanyak 14 orang warga sekitar.

Sebelum proses IMB terbit kata Lurah, pihak pengembang sudah melakukan sosialisasi dan perwakilan warga hadir, termasuk Muspika Bogor Timur juga hadir.

Bahkan lanjut lurah, ketika ada warga terdampak yang melakukan protes, sudah disampaikan kepada pihak pemilik untuk segera diselesaikan.

“Kami tidak mendapatkan keluhan arau protes langsung dari warga. Tapi kami sudah menyampaikan kepada pihak pemilik maupun pelaksana, agar menyelesaikan ketika ada dampak dampak kepada warga disekitar lokasi proyek,” terangnya.

Namun sayang hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak apartemen yang bisa di konfirmasi, saat didatangi ke lokasi proyek hanya ada scurity yang menjaga bangunan dan enggan memberikan keterangan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor