Harian Sederhana, Bekasi – Membandelnya masyarakat yang masih saja nekat untuk nongkrong di ruang publik maupun jalan lingkungan semakin mengkhawatirkan di tengah pandemi corona atau Covid-19. Alhasil, pemerintah pun mengambil langkah tegas.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi bakal mengamankan warga yang masih berkeliaran maupun nongkrong di luar rumah.
“Benar, kita akan berlakukan itu, sudah komunikasi dengan Polres da Kodim,” tutur Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu (05/04).
Tri menerangkan bagi para pemuda yang kedapatan nongkrong akan dibawa ke lokasi karantina di daerah Pedurenan. Mereka satu malam diinapkan di lokasi karantina itu sambil dilakukan pemeriksaan. Jika negatif besok pagi dipulangkan.
“Yang malam-malam masih nongkrong-nongkrong. Kita taruh di sana (Pedurenan) dan besoknya kita lepas lagi. Intinya ada efek jeranya bagi dia,” ungkap dia.
Akan tetapi jika kedapatan dua kali pemdua itu nongkrong, kata Tri, pihak kepolisian akan menjeratnya pidana penjara.
“Kalau dia berulang-ulang berarti unsur pidananya, sudah ada aturannya. Berlaku juga buat para pemilik cafe atau tempat nongkrong,” papar dia.
Imbauan dan aturan itu juga telah disosialisasikan ke warga, khususnya pemuda dan remaja yang masih melakukan aktifitas di luar rumah.
Sosialisasi dengan menyebarkan pamflet berisikan dua poin.
Poin pertama, jika ada remaja atau dewasa yang berkumpul di luar rumah pada siang atau malam hari maka akan diamankan oleh pihak berwajib di lokasi rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarga apabila sudah dinyatakan negatif COVID-19 oleh Pemerintah kota Bekasi.
Kedua, jika ada anak usia sekolah (SD/SMP/SMA) yang masih berkumpul diluar rumah maka akan diamankan dan dikembalikan langsung kepada keluarga agar tetap berdiam diri dirumah.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh guru untuk menyampaikan kepada para wali murid supaya para siswa tetap berada di rumah masing-masing.
Tri mengungkapkan aturan itu diberlakukan karena masih banyak warga yang tidak mentaati aturan pemerintah terkait larangan keluar rumah, sosial distancing, dan physical distancing.
“Ini kan yang menghambat upaya penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai pemyebaran Covid-19 di Kota Bekasi,” ucap dia.
Bahkan beberapa hari ini berkeliling tiap malam, kata Tri, masih ditemukan pemuda yang nongkrong.
Berikut ini isi lengkap surat edaran Wali Kota Bekasi:
- Tetap di rumah selama 14 (empat belas) hari dan tidak bepergian sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan atau penyebaran virus kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga;
- Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.
- Berkenaan dengan hal nomor 2 (dua), agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Camat, Lurah, RT dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar. (ADV Humas)









