Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 100 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan diserahkan aparatur pemerintah setempat kepada pemohon.
Penyerahan sertifikat di aula kelurahan tersebut merupakan ke-5 dengan jumlah total sebanyak 600 bidang tanah dari 1750 bidang tanah sesuai kuota untuk kelurahan setempat.
“Sekarang ini total sertifikat yang sudah jadi sebanyak 600 dari 1750 bidang. Dan sertifikat tersbut sudah diserahkan kepada masing-masing pemohon,” kata Ahmad Ri’fai, Lurah Pasir Putih usai penyerahan sertifikat secara simbolis kepada pemohon pada Jumat (25/1).
Dengan adanya program dari pemerintah terkait dengan PTSL, lanjut dia, sangat membantu masyarakat, karena dengan sertifikat tersebut menjaga legalitas tanah yang dimiliki oleh warga, karena sebelumnya pemilik tanah hanya mempunyai girik maupun Akte Jual Beli.
Ia berharap bagi masyarakat pemohon yang sertifikatnya belum selesai untuk bersabar, karena sekarang ini sedang berproses di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. “Mudah-mudahan yang belum jadi, bisa cepat diselesaikan, sehingga pemohon tidak menunggu lama,” imbuhnya.
Dijelaskannya, PTSL di Kelurahan Pasir Putih masih terus berjalan hingga tahun 2020. Target yang dimohon pada tahun ini 3000 bidang tanah. “Jika di antara warga ingin memohon sertifikat melaui PTSL dan surat tanahnya AJB ataupun girik bisa mendaftar kepada ketua RT yang ada di masing-masing lingkungan kerjanya,” tandasnya.
Salah serang penerima sertifikat, megaku senang tanahnya hanya luasan seratusan meter persegi bisa disertifikatkan, dan waktunya tidak terbilang lama sejak proses di pertengahan 2019, dan sekarang ini sudah jadi.
“Jadi, tanah yang di atas rumah ada bangunan untuk tempat tinggal sekarang sudah disertifikat,” ujar warga Pasir Putih yang enggan disebut namanya. (*)









