Harian Sederhana, Bogor – Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Bogor akan menindaklanjuti adanya dugaan pungutan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15, dengan dalih biaya pemantapan atau pelajaran tambahan kepada peserta didik Kelas IX.
“Kita tetap akan mengusut adanya dugaan pungutan di sekolah tersebut, walaupun belum dilaporkan orangtua siswa ke sekretariat Saber Pungli Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah,” ujar salah seorang tim penyidik Saber Pungli Kota Bogor, Edo, ketika ditemui Harian Sederhana, di kantornya, akhir pekan, kemarin.
Sebab, dengan adanya pemberitaan di salah satu koran, katanya, itu sudah awal dari pengusutan. Apalagi, isi dalam pemberitaan dimaksud, sudah ada penjelasan dari kepala sekolah, yang menyebutkan, bahwa sistem pembayarannya seperti biasa, dicicil sesuai kemampuan orang tua masing-masing, tapi ada juga orang tua yang sudah melunasi.
Sedangkan, pembayaran ke guru kelas hanya perantara. Karena komite tidak bisa setiap hari ke sekolah, dan tidak setiap hari juga ada yang bayar. Uangnya, kemudian disetor ke komite sekolah, tidak dipegang oleh sekolah.
“Kalau diartikan, berarti ada semacam pungutan dengan dalih pemantapan atau pelajaran tambahan kepada peserta didik Kelas IX,” ujar Aki Prabu, panggilan akrab Edo seraya berharap, masalah di SMPN 15 itu, ada masyarakat yang melaporkan, atau orangtua siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, H. Fahrudin, akan memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 15, apabila disekolah yang berlokasi di Jalan Mandala, Kelurahan Ciluar itu telah memungut sejumlah uang kepada peserta didik kelas IX, apalagi untuk biaya pemantapan atau pelajaran tambahan kepada peserta didik Kelas IX.
“Kita akan chek ke sekolah tersebut. Kalau benar ada pungutan tersebut akan kita berikan sanksi. Mengingat, kegiatan tersebut tidaklah wajib,” tandas Kadisdik, ketika dihubungi.
Dia juga mengingatkan, setiap sekolah, temasuk komite sekokah, khususnya sekolah negeri yang ada di Kota Bogor, harus patuh pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah.
Karena, dalam pasal 10 ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (*)









