Harian Sederhana, Bekasi – Perubahan bentuk bangunan, yang semula digunakan sebagai Toko Meubel dengan satu lantai, menjadi bangunan Starbucks dengan dua lantai diduga tidak dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) perubahan bentuk.
Abdullah selaku pemilik bangunan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak ada jika IMB harus dirubah, jika bentuk bangunan berubah.
“Kalau IMB ada, tapi bangunan lama. Sedang perubahan dari toko meubel ke Starbuck saya tidak tahu,” katanya, Senin (20/1).
Menurut Abdullah, bangunan miliknya itu disewa selama 5 tahun kontraknya. Dan soal perubahan bentuk dab ijin dirinya tidak tahu menahu.
“Sebagai pemilik bangunan, saya juga sangat sulit bertemu pihak manajemen. Katanya kantornya di Jakarta,” kata Abdullah.
Seperti diketahui, Starbucks yang berlokasi di Jalan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan, saat ini tengah merias bangunannya.
Perubahan bentuk dalam pengamatan Harian Sederhana banyak terlihat, dari bentuk bangunan awal saat digunakan sebagai toko perkakas.(*)









