Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:37 WIB

Bekasi

Diduga Setoran Kepada Petugas, Pedagang Bebas Gunakan Area Zona Merah

badge-check


					Area larangan berdagang (zona merah) di Jalan Bintara, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Perbesar

Area larangan berdagang (zona merah) di Jalan Bintara, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

Harian Sederhana, Bekasi – Dugaan adanya bekingan dari oknum, membuat sejumlah pedagang bebas menggunakan lahan yang masuk dalam area larangan berdagang (zona merah) di Jalan Bintara, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

Ironisnya, di lokasi yang berdiri tulisan larangan itu berada tidak jauh dari kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hanya sekitar 300 meter.

Saat dikonfirmasi, Kepala Tramtib Kecamatan Bekasi Barat, Edi Kusworo mengakui digunakannya area zona merah oleh sejumlah pedagang.

Dirinya mengaku, teguran secara lisan sudah dilayangkan. Ke depan teguran tertulis berupa surat peringatan SP1 akan dilayangkan.

“Ya memang itu area zona merah. Saya sendiri yang memasang plang larangan menggunakan lahan di area zona merah,” ungkap Edi, Jumat (6/12).

Ditanya soal setoran yang diberikan pedagang, sehingga berani dan bebas menggunakan lahan yang dilarang, Edi mengaku tidak ada setoran.

“Saya sama sekali tidak tau hal itu. Dan saya juga tidak menerima adanya setoran. Boleh ditanyakan kepada semua anak buah saya,” kata Edi swadaya mengatakan yang pasti Senin kita akan kembali tegur.

Pelanggaran Perda oleh para pemilik bangunan tambah Edi, harus segera ditertibkan.

Dijelaskan, tidak saja untuk bangunan milik pedagang di Jalan Bintara, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di Jalan Goa RT 10/11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat tepatnya di samping Pasar Kranji.

Bahkan sambung dia, pada bangunan yang berjumlah 20 dengan 8 orang pemilik itu akan dilakukan pembongkaran secara paksa pada tanggal 19 Desember 2019.

“Itu jika dalam batas waktu yang kita berikan para pemilik tidak juga membongkar sendiri bangunan miliknya, sesuai peringatan dalam SP3 yang sudah kita layangkan,” tuturnya.

Banyaknya bangunan yang berdiri dan digunakan sebagai tempat berdagang itu, selain melanggar Perda juga meresahkan warga sekitar.

Bahkan, warga yang resah lanjut Edi sangat senang dan mendukung dilakukannya pembongkaran. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi