Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:07 WIB

Bekasi

Dikawal RPR Tuntut Hak, Sengketa Lahan Diduga Libatkan Notaris

badge-check


					Dikawal RPR Tuntut Hak, Sengketa Lahan Diduga Libatkan Notaris Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Maraknya perselisihan masalah tanah acapkali menyengsarakan masyarakat kecil. Warga yang merasakan hal atas lahan dikuasai pihak lain pasti menuntut haknya.

Edwin Indardi SH, selaku Ketua Umum Rumah Perjuangan Rakyat (RPR) memperjuangkan hak tanah seluas 935 meter persegi.

“Kronologi awalnya pemilik tanah H. Didih Damhudi merasa dikuasai orang lain Edi Parno,” kata Edwin saat ditemui, Kamis (24/10).

Disambangi pula kantor Irene Kusumawardhani Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang diduga terlibat dalam proses jual beli.

Edwin mengatakan peran notaris Irene. “Peralihan dari Muhammad Lalan Sutedi ke Edi Parno pada tanggal 29 Mei 2019 dengan nomor jual beli 372/2019 akan terus diperjuangkan terutama dugaan keterlibatan notaris notaris nakal,” terang Edwin semangat.

Proses administrasi notaris lanjut Edwin tidak sesuai prosedur. “Pembohongan publik dilakukan notaris Irene di dokumen peenyataan Akta Jual Beli tanggal 29 Mei 2019 hanya kamuflase karena alamat Kramatjati bukan Jakarta tapi lokasi kota Bandung,” protes Edwin.

Sumber dokumen PPAT Notaris Irene yang berkantor di Pondok Mitra Lestari Blok A9 Bekasi Selatan belum bisa dihubungi.

Bahkan Edwin menemukan banyak kejanggalan. “Selama ini H Didih Damhudi merasa tak pernah melepas hak tanah. Jadi siapa yang bermain dengan lahan termasuk keterlibatan pihak ketiga, sementara sudah tiga kali gagal menemui Notaris Irene selaku PPAT,” tandas Edwin sambil mengancam mengerahkan ratusan personel anggota DPR jika Notaris Irene menghindar menemuinya.

Peralihan tanah milik H Didih pada pihak ketiga merupakan kejanggalan yang dilakukan Edi Parno. “Diduga notaris Irene terlibat melicinkan proses tersebut, sehingga perlu konfirmasi Notaris Irene selaku PPAT sebagai respon atas aduan dari masyarakat,” tandas Edwin.

Selanjutnya Ketua RPR tersebut meminta waktu 2 x 24 jam untuk bertemu Notaris Irene Kusumawardhani.

Intinya bahwa Hak Kepemilikan tanah seluas 935 meter persegi atas nama H Didih Damhudi bisa kembali pada pemilik sesungguhnya. Banyaknya tangan ikut campur hingga muncul nama Sutedi, Warsono, Edi Parno rupanya tidak menjadi gentar pejuang hak rakyat itu.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi