Pelarangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dengan 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik itu diharapkan, pemudik tidak dapat keluar dari wilayah Jadetabek.
“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi 19 pospam atau cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu,” kata Sambodo.
Menurutnya 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek. Dari pospam ini katanya petugas akan meminta kendaraan pemudik untuk putar balik.
“Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol,” katanya.
Ke 16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatab, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.
Di Tangerang Kota katanya pospam dibangun di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung. Sementara di Tangerang Selatan dibangun di Puspitek dan Curug. Kemudian di Depok yakni di Jalan Raya Bogor di Cibinong dan di Jalan Citayam.
Sementara di Kota Bekasi dibangun di Sumber Artha, Bantar Gebang dan di Cakung. Kemudian di Kabupaten Bekasi dibangun di Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Kebayunan
“Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu, akan ada pemeriksaan dan penyekatan terhadap kendaraan umum penumpang dan pribadi, baik roda dua atau roda empat oleh petugas kami,” kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu katanya berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik dan diminta untuk putar balik. Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
“Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. “Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya,” kata Sambodo.









