Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan tidak akan memperpanjang izin Iklan rokok.
Sosialisasi dilakukan agar dalam penegakannya tidak mengalam kendala. Karena masyarakat luas sudah mengerti adanya perda tersebut.
“Saat ini hanya larangan iklan saja yang baru dijalankan,” kata Dr Irfan Maulana, MKK Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Menurutnya iklan (Billboard) rokok sudah tidak mendapatkan izin dari pemda Kabupaten Bekasi dan iklan yang sudah ada, tidak akan diperpanjang lagi.
“Namun demikian, cukai rokok tetap kita dapatkan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan. Yang memang ada peruntukannya,” kata Dokter Irfan, panggilan Irfan.
Sedangkan untuk penegakan item lain dari perda No 1 tersebut katanya, selain bersandar pada peraturan Bupati Bekasi, terus disosialisasikan. Misalnya tempat-tempat yang dilarang merokok beserta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap perda tersebut.
“Kami masih membuat perangkatnya. Seperti sistem aplikasi android, petugas penegak perda seperti Satpol PP dan stake holder terkait,” kilahnya.
Dikatakannya jika kedapatan merokok di tempat-tempat yang telah diatur dalam perda, petugas hanya memfotonya dan mengirimkan ke aplikasi andoroid yang telah disiapkan. Apabila tidak ada tindakan, aplikasi tersebut berwarna merah. Apabila terjadi tindakan aplikasi tersebut berwarna hijau.
“Sanksi yang diberikan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Perokok akan didenda sebesar Rp 200.000 atau kurungan selama tiga bulan. Sedangkan instansinya yang tidak melakukan tindakan akan didenda Rp 10 juta.
Uang denda akan masuk kas daerah,” imbuhnya.
Saat ini, katanya sedang tahap sosialisasi Perda dan Perbupnya. Apabila perangkat sudah siap pakai, akan launching. Agar masyarakat paham dan mau menjaga udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok di lingkungan yang telah ditentukan.
Di dalam Perda, salah satu yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok adalah Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.
“Jika sudah diberlakukan, maka tidak boleh merokok di dalam kantor dan di lingkungan Pemda. Merokok silakan di luar pagar Pemda. Tidak ada lagi ruang khusus untuk merokok,” tegasnya. (*)









