Harian Sederhana, Bogor – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bakal menerapkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Hal itupun membuat OPD pimpinan dr Rubaeah mengundang sebanyak 40 perusahaan penyedia jasa konstruksi dan konsultan untuk mensosialisasikan metode pengadaan.
Dalam sosialisasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat ini ditekankan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dan dasar dari mimpi Kota Bogor dalam mewujudkan kota yang sehat.
“Membangun derajat kesehatan masyarakat bisa wujud ketika dilakukan secara bersama sama, terutama membangun kultur sikap dan pelayanan kesehatan,” kata Ade
Menurut Ade, sejak anggaran perencanaan sudah disiapkan, harus disatukan antara dinas dengan pihak ketiga. Jadi bukan hanya soal SDM tetapi diperlukan fisik yaitu dibangun Puskesmas Puskesmas maupun pustu.
“Tentu pertemuan dengan pihak ketiga mitra kerja ini juga penting,” ucapnya.
Ade sangat mengapresiasi kegiatan kordinasi bersama pihak ketiga itu, sehingga tidak ada satu pihak pun yang bermain di Dinkes soal pengadaan.
Sebab, semuanya harus sesuai peraturan peraturan. Kata dia, lelang dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada titipan titipan soal proyek.
Diakui Ade, tujuan pertemuan inipun untuk mengawal program pembangunan yang dilaksanakan di Dinkes masa mendatang.
“Saya ingin para pihak ketiga memahami soal aturan aturan dalam proses lelang. Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinkes dalam menyamakan persepsi dan pemahaman agar ikut serta dalam pengadaan dan membangun fisik yang harus berporos kepada atuan yang benar melalui LPSE,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinkes Kota Bogor dr Rubaeah menyebutkan, peserta sekitar 60 orang yang berasal dari 40 perusahaan, baik kontraktor pembangunan maupun konsultan.
Hal ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja Dinkes, Inspektorat, Bappeda, badan pengadaaan barang dan jasa, PPTK serta pihak ketiga.
Hal itu, baik pembangunan fisik, konsultan perencanaan dan pengawas sampai ke pelaksana. Termasuk juga jasa pengadaan obat obatan, IT, PMT dan Alkes, bahan habis pakai.
“Kedepan yang pengadaan langsung harus melalui IPL elektronik pengadan langsung. Nanti PPK dan pejabatan pengadaan bisa langsung mengetahui memilih pihak ketika dari sistem aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (sikap). Kalau tender bisa menggunakan e-katalog. Semuanya mengikuti aturan sesuai Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Rubaeah menegaskan, untuk menghindari hal hal yang tidak sesuai aturan, para pihak ketiga harus memahami aturan aturan dalam proses lelang. Memang banyak pihak ketiga yang sudah memahami, namun upaya kordinasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi mereka.
Masih kata Rubaeah, untuk meningkatkan kordinasi agar satu persepi sama soal barang dan jasa terkait sistem yang diatur sesuai Perpres. Sehingga pekerjaan diharapkan baik, sesuai aturan dan aman, sesuai spek.
“Rapat koordinasi ini sangat banyak manfaatnya, kedepan Dinkes akan memilah proyek proyek yang bisa dilaksanakan diawal tahun 2020 untuk dilelangkan,” pungkasnya. (*)









