Harian Sederhana – Pengelola Apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, tidak memenuhi panggilan aparat Kepolisian Polresta Depok atau mangkir, terkait terbongkarnya kasus prostitusi bermodus pesta seks anak baru gede alias ABG di kamar apartemen tersebut.
Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Bintoro kepada wartawan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola Apartemen Margonda Residence.
“Tidak ada seorang pun dari pengelola apartemen itu yang bersedia datang ke anggota kami untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,” katanya.
Bintoro mengatakan tak ada keterangan resmi dari pengelola, terkait ketidakhadiran mereka. “Kita sudah beberapa kali coba panggil, tapi mereka belum datang ke Polresta Depok,” katanya.
Dia mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan keterangan pengelola apartemen itu karena kasus prostitusi sudah beberapa kali terjadi di Apartemen Margonda Residence. Dan yang paling parah, pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam prostitusi tersebut adalah wanita-wanita yang masih berusia di bawah umur, antara 16-17 tahun.
“Ini tentu jadi perhatian kami, karena rata-rata PSK nya di bawah umur. Rencana kami akan kembali memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pengelola Apartemen Margonda Residence hingga kini belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Bahkan, ketika sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi, pihak manajemen tidak menanggapi dengan alasan harus dilengkapi dengan surat yang resmi.
Sebelumnya, tiga pelaku terduga pelaku prostitusi online di salah satu kamar Apartemen di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, kembali diciduk aparat Kepolisian Polsek Beji dan Polresta Depok, Selasa (21/8), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kompol Bintoro didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri W kepada wartawan pada gelar perkara pada Kamis (23/8) mengatakan modus operandi dalam prostitusi kali ini dilakukan secara terstruktur.
Ada yang berperan sebagai pembuat akun dan menawarkan PSK secara online, lalu bertugas bertransaksi dengan konsumen dan menyediakan kamar di apartemen. Selain itu ada yang menjadi joki (yang mengantar) PSK sampai ke apartemen untuk berkencan.
Ketiga orang ini berinisial TM, R, dan IS yang tercatat sebagai warga di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. Beberapa barang bukti diamankan seperti alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp640 ribu.
Dia mengatakan, praktik prostitusi online ini sudah lama dilakukan ketiganya. Bahkan disinyalir sudah didesain sedemikian rupa, sehingga mereka leluasa melakukan hal tersebut.
Dari tiga pelaku, ada satu korban yang dijadikan PSK. Dia adalah NZ (17). Korban masih dibawah umur tercatat sebagai warga Cilodong. Biasanya tarif yang dihargai sekitar Rp700.000, Uang itu dibagi-bagi sesuai dengan peranan.
Untuk membayar sewa apartemen Rp250 ribu, untuk PSK-nya sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk beberapa orang lain yang ikut andil dalam prostitusi tersebut, seperti joki memperoleh bagian sebesar Rp100 ribu. (Aji/HS/SG)









