Harian Sederhana, Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sedang melakukan inventarisir data buruh yang terkena PHK atau dirumahkan pihak perusahaan akibat pandemi Covid-19. Para buruh tersebut rencananya, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kami sedang melakukan pendataan, kepada perusahaan yang telah merumahkan karyawannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, Minggu (5/4)
Dasar medapat bantuan bagi para buruh ini, yakni Berdasarkan surat edaran dari Kementerian tenaga kerja setiap daerah itu harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai Tanggal 6 April 2020.
Namun Didin mengaku terkendala, pihaknnya saat ini masih kesulitan mencari data karyawan tersebut. ” Kalau memang jumlahnya sih oke lah, tapi ini harus by name by address, itu cukup sulit,” ungkapnya.
Meski ada kendala, Disnaker sedang berupaya berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan data langsung agar datanya itu bisa lengkap. Untuk selanjutnya, kata Didin pihaknya masih menunggu juklak dan Juknis nya seperti apa kedepannya.
“Kita hanya disuruh untuk mendata saja, sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk. Mudah -mudahan kami secepatnya mengirimkan ke pusat,” akunya.
Didin mengungkapkan, ada sejumlah perusahaan saat ini melaporkan dan datanya sudah masuk. beberapa perusahaan di Kota Sukabumi, melaporkan merumahkan karyawannya seperti di hotel maxone, pabrik-pabrik seperti Great Apparel.
Dia nenambahkan, Maxone hotel melaporkan, telah merumahkan karyawannya diberikan gaji tapi tidak penuh. Sedangkan di Great Apparel mwrumahkan karyawannha namun tidak diberikan gaji.
“Hanya saja kalau, kondisi kembali normal karyawan ditarik lagi. Tidak memberi gaji, karena pabrik tidak produksi dan tidak bisa ekspor impor,” ujar Didin. (*)









