Harian Sederhana, Bekasi – Untuk kali ketiganya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan setempat, memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama ( SMP/sederajat ) hingga 28 April.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyampaikan, perpanjangan berlaku karena kasus virus Corona terus meningkat.
“Perpanjangan PBMrumah (Home Learning) sampai tanggal 28 April 2020, juga mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Inayatullah.
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah sambung dia, diputuskan melalui Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) ada masa darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.
“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19,” kata Inayatullah
Untuk itu kata dia, pihaknya meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid, dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. (*)









