Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu.
Bahkan, apabila sampai batas waktu yang diberikan belum juga rampung, Disdik akan memberi sanksi denda bagi kontraktor.
“Kita lihat dulu batas waktu penyelesaian proyek tersebut. Jika ada proyek yang tidak selesai, kontraktor yang mengerjakan proyek itu akan kena penalti,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin ketika dihubungi, Rabu (3/12/).
Fahrudin didampingi Kasi Sarpras SD, Sumaryanto, lebih lanjut mengatakan, sanksi yang diberikan berupa denda keterlambatan sebesar satu per mil (seperseribu) per hari dari total nilai anggaran kontrak kerja. Besarnya denda keterlambatan penyelesaikan pekerjaan yang disetor kontraktor ke Disdik, nantinya sebagai sumber pendapatan daerah.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam memberikan penalti bagi kontraktor yang terlambat dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kalau lewat batas waktu, siapapun kontraktor itu harus didenda. Karena, semua pihak menginginkan pekerjaan selesai tepat waktu dan kualiatas pekerjaan sesuai bestek,” tandasnya.
Diberitakan, berdasarkan pemantauan Harian Sederhana di lapangan, proyek pembuatan tangga penghubung SMPN 14, di Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, mengalami keterlambatan.
Seharusnya, sesuai kontrak kerja, proyek tersebut sudah selesai 2 Desember lalu. Tapi, hingga Rabu kemarin, pengerjaannya belum juga selesai.
Begitu juga dengan pembangunan mushola SDN Cibuluh 1, di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Bogor Utara. Hingga, Rabu kemarin, pengerjaannya baru mencapai sekitar 60 persen. Padahal, berdasarkan kontrak kerja yang diberikan kepada CV. Graha Wijaya Putra, batas waktu pekerjaan pada tanggal 14 November 2019. (*)









