Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:34 WIB

Depok

Disdik Jabar: Segera Bentuk Tim BOS

badge-check


					Suasasana rapat imbauan membuat tim BOS. Perbesar

Suasasana rapat imbauan membuat tim BOS.

Harian Sederhana, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), menghimbau seluruh kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jawa Barat (Jabar) agar segera membuat tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mengingat bantuan pendidikan ini harus ada yang mengatur dan memanajemeni bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Karena, tugas tim BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019. Salah satunya, tim wajib mengisi, mengirim, dan memutakhirkan data pokok pendidikan (dapodik) secara lengkap.

“Tim BOS, juga berperan memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi (Sekdisdik) Jabar, Firman Adam, dalam Rapat Koordinasi Yayasan dan Kepala SMA/SMK Swasta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, kata Firman Adam, memverifikasi sesuai jumlah dana yang diterima data peserta didik, menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan serta menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.

Sekolah, lanjut Sekdisdik, sudah seharusnya membuat tim BOS untuk menentukan penggunaan dana BOS reguler yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah. Terutama, guna mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) dan berdasarkan kesepakatan bersama antara tim BOS, kepala sekolah, guru dan komite sekolah.

Menurut Sekdisdik, pemerintah meluncurkan dana BOS untuk membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah. Juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Begitupun dengan BOS reguler pada SMA dan SMK, bertujuan membebaskan pungutan atau membantu biaya bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu guna memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,” ungkapnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok