Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:09 WIB

Bogor

Disdukcapil Bagikan 560 KIA di Bogor Utara

badge-check


					Disdukcapil Bagikan 560 KIA di Bogor Utara Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor bagikan 560 Kartu Identitas Anak (KIA) di Wilayah Kecamatan Bogor Utara tepatnya di Kelurahan Tanah Baru dan Kelurahan Ciluar.

Seperti dikatahui, data kependudukan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Dan KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Pembagian KIA itu diinisiasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Rakyat Bersatu sekaligus sosialisasi hak dasar masyarakat tentang administrasi kependudukan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri.

Salah satu visi dari Pemerintahan Kota Bogor, yaitu menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Kadisdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Walaupun belum diwajibkan, kehadiran KIA sendiri akan menjadi sebuah media untuk pendataan yang lebih akurat,” jelasnya.

Sementara wakil rakyat dari Dapil Bogor Utara Saeful Bakhri mengatakan, bahwa dalam mengeluarkan kartu identitas harus dilakukan melalui pendataan yang baik dan benar.

KIA sambung Saeful merupakan salah satu cara untuk memberikan hak dasar kepada anak-anak yang usianya masih dibawah 17 tahun.

“Ini merupakan langkah yang baik untuk menuju ke Kota Bogor sebagai KLA. Saya juga mengapresiasi kinerja teman-teman LSM dan Dukcapil yang mau bergerak bersama dan bersinergis dalam memberikan hak dasar kepada masyarakat,” kata Saeful.

Menurut kacamata politisi PPP ini, KIA seharusnya sudah bisa dimasukkan kedalam persyaratan administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebab, nantinya pihak sekolah lebih mudah memantau dan mengetahui siswa yang melamar ke sekolahnya. Selain harus menyertakan akta kelahiran dan kartu keluarga.

“Langkah sosialisasi seperti ini harus dilakukan lagi dan disebarkan kewilayah lainnya, sebab masih banyak masyarakat Kota Bogor yang belum mengetahui apa itu KIA,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor