Menu

Mode Gelap
Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:11 WIB

Depok

Disdukcapil Layani Pembuatan Akte Kelahiran Sehari Jadi

badge-check


					Didampingi Aparatur Pemerintah Kelurahan Pondok Petir, Budi Muhammad, Kepala Seksi Pendataan Kelahiran dan Kematian secara simbolis  menyerahkan akte kelahiran yang sudah jadi. Perbesar

Didampingi Aparatur Pemerintah Kelurahan Pondok Petir, Budi Muhammad, Kepala Seksi Pendataan Kelahiran dan Kematian secara simbolis menyerahkan akte kelahiran yang sudah jadi.

Harian Sederhana, Pondok Petir – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan One Day Service (ODS) pembuatan akte kelahiran di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari pada Rabu (26/2).

Pelayanan ditargetkan 300 warga dari tujuh kelurahan se-Kecamatan Bojongsari. Pelayanan sehari jadi layanan ini diperuntukkan anak usia 1sampai 18 tahun.

Budi Muhammad, Kepala Seksi Pendataan Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok mengatakan, pelayanan ODS diperuntukkan masyarakat yang belum mempunyai akte kelahiran usia 0 sampai 18 tahun.

Pelayanan berlangsung satu hari dengan menurunkan sejumlah petugas dari mulai pendataan, hingga pencetakan.

“Jadi, pelayanan pembuatan akte lahir ini satu hari selesai,” ujarnya Budi di sela-sela pelayanan akte kelahiran.

Bagi warga di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Bojongsari, diungkapkannya, bisa menghubungi petugas layanan yang akan membuat akte kelahiran, kemudian jika ada kesalahan dalam input data bisa diperbaiki, namun perbaikannya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok di Jalan Margonda, No 54.

Budi berharap pelayanan yang diberikan Disdukcapil mempermudah pelayanan masyarakat dalam membutuhkan administrasi kependudukan yakni, akta kelahiran.

Dirinya juga menjelaskan, kegiatan pelayanan ODS ini dilaksananakan secara berkesinambungan di 11 kecamatan di Kota Depok. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program layanan 2019 yang pada waktu itu sudah mencapai 92 persen atau sekitar 500 ribuan pembuatan akte kelahiran usia 0 sampai 18 tahun.

Sementara itu, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pondok Petir ikut memfasiliasi pelayanan akte lahir tersebut.

Menurutnya, pelayanan akte kelahiran ini harus sukses untuk membantu masyarakat yang melayani kebutuhan administasi kependudukan.

“Jadi, kami hanya memfasilitasi kegiatan layanan akte kelahiran yang dilakukan di Kelurahan Pondok Petir,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok