Harian Sederhana, Bogor – Dari 700 Angkot yang habis izin masa operasionalnya, hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor baru mampu sekitar 72 angkutan. Artinya 628 unit masih diburu untuk diremajakan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, peremajaan 72 angkot tersebut dilakukan sejak Juni 2019 hingga hari ini.
Menurut dia, rata-rata angkot tersebut telah beroperasional sejak tahun 1999 kebawah. Dishub memberikan waktu enam bulan setelah uji KIR untuk pemilik kendaraan melaksanakan P5 yang terbagi dari dua jenis.
“Yang habis masa operasionalnya tidak diberi lagi perpanjangab izin, jd diubah status menjadi mobil preman atau pelat hitam atau di besi tua kan. Karena dalam unsur usia sudah tidak memadai dan beresiko, menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Diakui Ridi, peremajaan itu tidak dihabiskan langsung di tahun 2019. Tetapi secara bertahap hingga batas waktu Februari 2020. Hal itu lantaran pengujian berkala atau KIR kendaraan dilakukan selama enam bulan sekali.
“Paling tidak dalam satu hari ada dua hingga tiga kendaraan yang melewati batas usia operasional. Jadi perhari itu akan kena, di tahap satu sampai Februari 2020 totalnya kurang lebih 700 kendaraan, nanti setelah Februari 2020 akan berkala lagi. Jadi kendaraan tahun 2000 kebawah pasti kena lagi,” jelasnya.
Sekedar diketahui, peremajaan pada angkot usia 20 tahun itu berdasarkan Surat Edaran nomor 551.21/383-Angkutan tentang Batas Usia Operasional Kendaraan Angkutan Perkotaan dan Mekanisme Perpanjangan Perizinan Angkutan Dalam Trayek di Wilayah Kota Bogor pada bulan Mei 2019.
Kegiatan yang seharusnya diberlakukan pada tanggal 1 Juni itu terpaksa ditunda lantaran sosialisasi kepada Organda dan Koperasi Badan Hukum dilakukan selama satu bulan. Hingga pada akhirnya keputusan itu baru dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2019.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengklaim, angkot trayek Kota Bogor yang beroperasi saat ini berjumlah 2.400 unit. Lalu akan berkurang sekitar 800 unit lantaran telah afkir atau memasuki batas usia operasional.
Artinya kata dia, dengan pengurangan tersebut akan tersisa 1.600 yang beroperasi di tahun 2020. Dalam 2022 angkot sudah hilang, secara alamiah karena sudah lama akan berkurang. “Tapi kita kan harus pikirkan kemana mereka setelah itu, makanya ada konversi,” pungkasnya. (*)









