Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi siap memerangi keberadaan truk OverDimension Overload (ODOL) di Kota Bekasi. Selain dinilai merugikan, mereka juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, membenarkan jika sampai saat ini pihaknya sering melakukan penindakan terhadap keberadaan truk ODOL tersebut.
Selain melanggar aturan, mereka kerap kali merubah atau memodifikasi sasis kendaraannya, sehingga membawa angkutan yang melebihi kapasitas dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mereka sering kami tindak dengan melakukan penilangan karena mereka sering merubah sasis kendaraannya dan membawa muatan lebih,” akunya, Selasa (12/11).
Sambung Deded, selain itu, di Kota Bekasi sendiri jenis jalannya pun ada klasifikasinya, sehingga ketika truk ODOL tersebut melintas maka ada potensi merusak jalan yang ada.
“Di Kota Bekasi sendiri ada klasifikasi jalannya, jadi kalau mereka melintas ada potensi kerusakan yang menimbulkan kerugian,” tambahnya.
Deded juga mengatakan, meskipun sudah memasang palang khusus bagi truk yang melebihi kapasitas angkutannya, namun kerap kali rusak dengan cara ditabrak oleh mereka.
“Sudah kami pasang palang dan pemberitahuan, namun sering rusak karena ditabrak saat mereka melintas di tengah malam,” katanya.
Untuk itu, pihaknya sudah meminta kepada pengelola jalan tol untuk membantu memberikan peringatan kepada mereka, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, di Kota Bekasi sendiri berdasarkan Perwal yang ada, waktu yang diizinkan untuk kendaraan bertonase besar mulai pukul 21.00 malam hingga pukul 05.00 pagi.
“Sebenarnya sudah ada ketentuan sendiri bagi truk bertonase besar yang melintas di Kota Bekasi mulai pukul 21.00 malam hingga pukul 05.00 pagi dan yang pasti kami akan terus memerangi ODOL tersebut,” tandasnya. (*)









