Harian Sederhana, Bogor – Penerapan PSBB oleh lima daerah Bodebek dan DKI Jakarta, berimbas kepada sektor Angkutan Umum (Angkum). Sesuai dengan Permenhub nomor PM 25 tahun 2020 bahwa ada aglomerasi transportasi.
Dalam aturan itu tertuang bahwa untuk angkutan umum diluar daerah yang menerapkan PSBB dilarang masuk ke wilayah daerah PSBB tersebut.
Untuk di Kota Bogor ada sejumlah angkutan umum diantaranya angkum L300 jurusan Bogor-Sukabumi dan Bogor-Cianjur, termasuk angkutan umum AKDP dan lainnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melaksanakan tindakan tegas dengan mengusir dan menghilangkan seluruh angkum-angkum L300 tersebut.
“Aglomerasi transportasi itu sangat jelas bahwa yang diluar dari Jabodebek dilarang masuk ke Kota Bogor untuk angkutan umum. Jadi untuk angkutan umum jurusan Sukabumi dan Cianjur tidak boleh masuk ke Kota Bogor,” Kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo.
Lanjut Eko, petugas melakukan penyekatan di perempatan Ciawi yang merupakan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Seluruh angkum L300 yang melaju memasuki Kota Bogor ataupun sedang ngetem menunggu penumpang. “Semua dihentikan dan diminta kembali ke Sukabumi atau Cianjur,” ungkapnya.









