Harian Sederhana, Sukabumi – Tak kalah dengan kota besar lain, sebagai Kota dibidang Bisnis Perdagangan dan jasa, Kota Sukabumi cukup diminati pengunjung.
Salah satunya, pesatnya pertumbuhan tempat tempat kuliner, Kota dengan sebutan Kota Mochi ini, menjadi target pengunjung untuk mencicipi sejumlah makanan yang khas dan enak untuk dinikmati.
Namun sayangnya, kemacetan kota terjadi disejumlah ruas jalan apalagi memasuki akhir pekan. Dikarenakan, hampir kebanyakan pelaku usaha tidak menyediakan lahan parkir dan para pengunjung tempat kuliner memilih memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Saepulloh, mengatakan seputar proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya menjalankan sesuai prosedur sesuai dengan siteplane yang ada.
Malah dalam aturan disebutkan, bagi para pengusaha tempat makan atau kuliner yang menyediakan 100 kursi untuk melayani konsumen harus juga menyediakan lahan parkir luas untuk 100 kendaraan roda dua atau empat.
“Kalau para pelaku usaha tidak menyediakan fasilitas parkir yang ada di Siteplan IMB, berati mereka melanggar aturan,”kata Saepulloh, saat dijumpai di ruang kerjanya. Rabu (12/2).
Proses IMB juga tidak sembarangan, kata dia, IMB akan diproses setelah ada rekomendasi dari beberapa dinas, seperti Dinas Perhubungan tentang ketentuan parkir, rekayasa lalu lintas, Dinas Pekerjaan Umum tentang tata ruang dan Dinas Lingkungan Hidup tentang, lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau.
Bahkan kata dia, IMB juga mengacu pada perda dan disesuaikan dengan peruntukannya yakni Rumah makan atau Kuliner.
“Yang terjadi saat ini, banyak yang mengalihkan fungsi. Yang asalnya rumah tinggal dijadikan tempat usaha kuliner. Otomatis tidak memiliki lahan parkir,” terangnya.
Kendala lain, kata dia, IMB sendiri tidak identik dengan jenis usaha yang dilaksanakan dilapangan, ada juga IMB yang seharusnya untuk rumah makan dipergunakan untuk hal yang lain, hal itu menyebabkan daya tampung parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang terjadi ketika pengunjung membludak, banyak parkir dibahu jalan.
“Untuk penertiban parkir, ranahnya ada di Dinas Perhubungan. Kita telah lakukan koordinasi dengan beberapa SKPD kaitan kuliner yang tidak memiliki lahan parkir, ke depannya akan ditertibkan ditempat kuliner tersebut, akan tetapi kita tidak bisa mencabut izin usahanya,” ujarnya.
Lanjut Saepulloh, Kondisi investasi di kota Sukabumi memang banyak di isi dengan usaha kuliner dengan dampak ruas jalan dan lalu lintas di depan tempat kuliner termasuk untuk trotoar pejalan kaki.
Gal itu kata dia, sedang dalam kajian bersama, kedepannya DPMPTSP akan memberikan izin usaha baru untuk investasi penyebaran lokasi ke daerah Cibeureum, Baros, Lembursitu dan Warudoyong tidak terfokus di Cikole yang saat pusat Kota Sukabumi.
“Dalam lemberian izin, Kami ingin ada penyebaran keramaian ke daerah lain, tentunya bagi pelaku usaha kuliner harus memiliki lahan parkir yang luas,” bebernya.
Saepulloh juga mengimbau, bagi para pelaku usaha kuliner yang awalnya rumah tinggal dijadikan tempat kuliner untuk segera melakukan perubahan IMB terutama di pusat kota.
“Informasi ini sudah disampaikan, kepemilik usaha malah beberapa berniat akan malakukan perubahan IMB,” pungkasnya. (*)









