Harian Sederhana, Bekasi – Meski sudah dikeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor 556/2306.Parbud.Par. tgl. 30 Maret 2020 tentang perpanjangan penutupan sementara tempat Hiburan dan Usaha Jasa Wisata lainnya di Kota Bekasi, namun masih ada restauran yang membuka usahanya.
Kontan saja hal itu langsung ditindaklanjuti instansi terkait, dengan memantau dan mengimbau restauran agar tidak membolehkan makan di tempat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih mengimbau restauran agar hanya melayani penjualan makanan secara online, atau drive thrue.
Dikatakan, untuk saat ini masih sebatas himbauan yang dijalankan, disamping memantau seluruh restauran di Kota Bekasi.
“Ya saat ini masih kita himbau agar seluruh restauran agar mengikuti aturan yang berlaku,” kata Tedi, Senin, (6/4).
Tedi juga mengaku, informasi yang diberikan langsung ditindaklanjuti dengan memantau dan cek ke lokasi. Jika kedapatan, maka akan langsung dihimbau.
Langkah itu yang saat ini baru bisa kita lakukan. Namun ke depan, jika situasi wabah Virus Corona belum membaik, tidak menutup kemungkinan memaksa tidak boleh makan di tempat dan akan dikenakan sanksi.
Dalam pantauan media ini, salah satu restoran yang ada di pusat perbelanjaan modern di Kota Bekasi masih melayani makan di tempat, pada Minggu (5/4) lalu.
Salah seorang pegawai yang sempat ditemui mengaku, pihak restauran belum dapat himbauan, akan tidak diperbolehkan makan di tempat. (*)









