Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak 273 desa se-Kabupaten Bogor akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan dilaksanakan pada 3 November 2019 mendatang.
Akan tetapi, dari total 273 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 269 yang terpusat satu lokasi, untuk sisanya menyesuaikan dengan kondisi Demografis (lokasi yang dinilai jauh.red).
“Jadi itu sesuai dengan kondisi Demografis, ada yang tiga sampai empat TPS,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Adi Henryana kepada wartawan, usai kegiatan Dialog Terbuka Pilkades Serentak tahun 2019, yang dilaksanakan Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (24/10/2019).
Ia menyebutkan, dari empat desa itu dua desa terletak di wilayah Kecamatan Cisarua, satu desa di Kecamatan Rumpin, dan satu desa di Kecamatan Tajurhalang.
“Itu ada yang 3 TPS dan ada juga yang 4 TPS,” imbuhnya.
Ketika ada politik uang pada masa tenang lanjut Adi sapaan akrabnya, dimulai dari 31 Oktober sampai 2 November pihaknya sudah membentuk tim pengawas untuk menindak kasus politik uang tersebut. Hal itupun, bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat supaya langsung ditindaklanjuti.
“Hal itu bisa langsung dilaporkan kepada panitia juga, kalau memang mempunyai bukti bisa langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Untuk panitia desa masih kata Adi, yang dibentuk per desa sekitar 11 sampai 27 orang. Dirinya juga berencana akan merevisi undang-undang Pilkades ini karena tahun 2020 juga ada Pilkades serentak dan semoga Peraturan Bupati (Perbup) No 37 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa bisa rampung.
“Untuk tahun 2020 Pilkades serentak masih didiskusikan, karena seharusnya penyelenggaraan tahun depan tapi ditarik jadi tahun 2019 ini,” tukasnya.
Sebanyak 1.064 calon kades akan melakukan pentas kontestasi Pilkades serentak pada 3 November 2019. (*)









