Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:29 WIB

Bogor

DPMPTSP Mendata Puluhan Perusahaan

badge-check


					DPMPTSP Mendata Puluhan Perusahaan Perbesar

Harian Sederhana, Rumpin – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melakukan pendataan terhadap puluhan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin, Selasa (25/2/2020).

Kegiatan ini dilakukan oleh DPMPTSP untuk mengetahui berapa jumlah perusahaan sekaligus jumlah nilai investasi tiap perusahaan di kecamatan tersebut

Kepala DPMPTSP Dace Supriadi menuturkan, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi tentang pelaksanaan laporan kegiatan penanaman modal. Ditegaskan, setiap pengusaha/investor wajib melaporkan nilai investasi yang ditanamkan sehingga bisa tercatat secara utuh.

“Dengan program ini, pemerintah dapat mengetahui nilai investasi setiap perusahaan. Jika sudah terinventarisir, maka bisa terlihat berapa triliun investasi yang ada. Sehingga bisa jadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Dace Supriadi menjelaskan, DPMPTSP bertugas melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan dan investasi, sekaligus sebagai bahan laporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

Menurutnya, proses sosialisasi tersebut tidak akan mempengaruhi penindakan jika ada pelanggaran perusahaan dalam kegiatan operasionalnya.

“Jika pengawasan operasional dan penindakan ada bidangnya masing masing di dinas. Kalau di DPMPTSP mencatat dan memonitor saja, kalau ada pelanggaran penindakan akan dilakukan dinas teknis,” tuturnya.

Dace juga menjelaskan kegiatan sosialisasi juga dimaksudkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh CSR, sesuai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

“Jadi CSR harus disisihkan perusahaan. Setiap keuntungan produksi itu untuk membantu masyarakat disekitar perusahaan,” ujarnya.

Lebin lanjut, Dace memastikan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi teknis operasional kegiatan usahanya sesuai aturan. Dia mencontohkan, perusahaan pertambangan harus juga melakukan penanganan terhadap dampak usahanya terhadap alam.

“Misalnya usaha tambang itu tidak boleh asal-asalan. Secara teknis mereka punya kewajiban reklamasi dan lainnya. Kan bahaya itu, kalau usaha tambangnya beres dan ditinggalkan begitu saja,” katanya.

Camat Rumpin Rusliandy mengungkapkan, saat ini di wilayah Kecamatan Rumpin terdapat 30 perusahaan yang diundang dalam kegiatan tersebut baik perusahaan skala kecil, sedang maupun besar. Sebagian besar perusahaan tersebut, bergerak di bidang usaha pertambangan.

“Semoga kegiatan ini bisa lebih mengoptimalkan investasi di Rumpin. Termasuk memberi efek positif di bidang ekonomi, seperti pemberdayaan SDM, rekrutmen tenaga kerja dan lainnya. Dan yang utama, distribusi CSR dari perusahaan harus lebih diutamakan untuk masyarakat di Kecamatan Rumpin,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor