Harian Sederhana, Bekasi – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Lurah dan Camat se Kota Bekasi, Kamis (20/2/2020) berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Pansus tersebut proses untuk mencabut Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Anggota Pansus 4 asal fraksi Golkar Persatuan, Yogi Kurniawan mengatakan hari ini pansus 4 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mensosialisasikan prihal pencabutan perda no 5 th 2015 kepada camat, lurah dan FKRW sekota bekasi.
“Ini dilakukan atas rekomendasi dari provinsi jawa barat dan payung hukum permendagri no 18 th 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Ada Desa,” kata Yogi di gedung DPRD.
Lebih lanjut Yogi menyatakan bahwa Fraksi golkar persatuan mendukung pencabutan perda RT/RW dan mendukung untuk segera dikeluarkannya Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pedoman pembentukan RT dan RW.
“Untuk selanjutnya hasil pertemuan ini diharapkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya. (*)









