Harian Sederhana, Depok – Dinilai berjalan baik sistem perlindungan ketenagakerjaan yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Komisi D DPRD Kabupaten Kediri berkunjung ke Kota Depok. Kedatangan kali ini, bertujuan untuk mempelajari dan bertukar informasi terkait sistem tersebut.
“Belum lama ini kami kedatangan rombongan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri untuk belajar terkait perlindungan tenaga kerja. Kota Depok mendapat kehormatan, karena dinilai baik dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakannya, beberapa hal yang menjadi bahasan antara lain progres perlindungan tenaga kerja berikut jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, dibahas juga terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Semua kita coba penuhi untuk tenaga kerja di Depok. Rencananya Kabupaten Kediri akan menerapkan juga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, Taufik mengakui, Kabupaten Kediri belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Oleh karena itu, pihaknya bersama rombongan melakukan kunker ke Kota Depok untuk mempelajari lebih dalam.
“Kabupaten Kediri juga belum memiliki Perwal PKWT. Mudah-mudahan dengan kunker ini, kami mendapat informasi serta penyegaran terkait tahapan apa saja yang harus kami lakukan,” tutupnya. (*)









