Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dinilai lambat. Bahkan terkesan jalan ditempat terkait proses akuisisi PDAM. Padahal waktu yang disepakati untuk penyelesaian akan berakhir pada bulan Mei 2020 mendatang, sesuai kesepakatan pada tahun 2017 lalu.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan mengapa soal 7 item yang akan dikonfirmasi, tidak dibicarakan saat pertemuan di Bandung saat dilakukan mediasi oleh BKPP.
“Itukan data baru, dan kenapa saat pertemuan tidak disampaikan. Itu yang saya maksud jalan ditempat,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri lanjut dia, sudah menyetujui agar pembayaran oleh pemerintah kota bekasi sebesar Rp199 miliar. Dari sebelumnya Rp362 miliar lebih.
Sedang soal masih adanya hal yang perlu dikonfirmasi terkait 7 aset, dimana diklaim itu lahan PSU milik Kota Bekasi, Ani mengaku, bahwa apa yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi adalah data baru,
dan kenapa tidak dimasukkan dari awal.
“Itu yang saya maksud jalan ditempat, sementara batas akhir sudah mendesak. Pemkot Bekasi ingin di masukkan data baru terkait 7 bidang tanah. Kenapa saat proses mediasi di Bandung tidak dibicarakan,” jelasnya.
Dia menegaskan apa yang disampaikan Pemkot Bekasi terkait beberapa bidang tanah yang belum diakomodir, bahwa hal tersebut terkait teknis.
Harusnya kata dia, disampaikan ke Pemerintah Kabupaten. Lagian persoalan yang diajukan Pemkot Bekasi tersebut adalah hal baru lagi. “Kalo begitu terus kapan selesainya soal pemisahan aset,” tukasnya.
Ani juga mengatakan, pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi dalam proses pemisahan aset PDAM, bisa melibatkan pihak legislatif karena proses politikya harus berjalan.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi sudah menginginkan pemisahan aset PDAM bisa segera selesai. Saat ini, dia mempersilahkan Pemkot Bekasi, memproses keinginannya terkait pemisahan aset.
“Melihat respon Pemkot Bekasi terkesan jalan ditempat terkait pemisahan aset, DPRD Kabupaten Bekasi akan mendorong pemisahan sepihak. Saat ini tengah di komunikasikan dulu kemungkinan-kemungkinannya biar paralel jalan. Kalo menunggu Kota Bekasi kan ga jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui Asisten Daerah Nadih Arifin, menyampaikan bahwa masih ada beberapa aset yang harus dikonfirmasi. Hal tersebut sesuai hasil mediasi yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jabar.
Pemkot Bekasi mengklaim hasil perhitungan KJPP Efendri Rasi terkait aset berupa tanah. Pemkot Bekasi juga menyatakan bahwa telah melakukan kesepkatan bersama tentang pengakhiran surat perjanjian kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi.(*)









