Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 11:21 WIB

Bogor

DPRD Tak Akan Setujui Perda Utang

badge-check


					DPRD Tak Akan Setujui Perda <i>Utang</i> Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tak akan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Obligasi yang diusulkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena belum mengetahui urgensinya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan bahwa kajian naskah dan kajian akademis soal regulasi tersebut sama sekali belum dibuat oleh pemkot.

“Saat rapat Badan Pembuat Perda (Bapemperda), pemkot belum menyerahkan kajian. Katanya baru akan dibuat pada Maret 2020 mendatang,” kata Politisi Gerindra itu, Kamis (5/12).

Menurut Jenal, DPRD hingga kini pun belum mengetahui urgensi dari usulan perda tersebut. Sehingga, dewan takkan sekonyong-konyong menyetujui regulasi itu.

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi sebelum ditetapkan menjadi payung hukum, terlebih dahulu harus dipelajari kajian serta naskah akademis dan sosialisasi juga undang undang yang mengatur soal obligasi.

“Kami belum tahu obligasi akan punya pengaruh pada apa saja. Sementara kita sama-sama tahu kondisi APBD beberapa kali defisit, dan masih banyak keluhan masyarakat yang belum terakomodir,” ujarnya.

Jenal menegaskan bahwa penerapan kebijakan obligasi harus melewati pertimbangan yang matang. Apalagi, bila menerapkan kebijakan itu, pemerintah juga harus menyiapkan dana cadangan yang bersumber dari APBD setiap tahunnya untuk pembayaran bunga.

“Urgensi kebijakan itu apa kajian seperti apa. Dan itu mesti disampaikan kepada dewan pada saat pembuatan naskah akademis,” ucapnya.

Ketika penjelasan masuk akal, kata Jenal dewan akan mengcompare dengan kekuatan APBD dan culture masyarakat Kota Bogor apabila memang tak memungkinkan.

“Pemkot jangan memaksa untuk membuat payung hukum. Hal-hal semacam itulah yang menjadi pertimbangan dewan,” ungkap pria yang hobi Moge itu.

Sebelumnya Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pemerintah akan terus memberikan penjelasan kepada DPRD seputar hal tersebut. “Kalau dewan nggak mau bukan berarti nolak. Tapi bisa saja karena penjelasan kurang,” kata Ade.

Ade menlanjutkan, makanya nanti pimpinan dewan akan diberi penjelasan secara utuh. Bila masih nolak juga maka pemerintah akan mesti dicari titik temu. “Jika tidak juga ya nggak masalah, sebab itu jadi kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Menurut Ade, regulasi itu penting untuk dibuat, terkait nantinya akan dijalankan atau tidak. Yang terpenting payung hukum kebijakan itu sudah terbentuk. “kalau sudah ada perda mau dilakukan dan tidak ya tak masalah,” katanya.

Ade menjelaskan bahwa Kota Bogor membutuhkan soal aturan alternatif pembiayaan. Kalau mau buat obligasi, tuntutan dari pemerintah pusat harus dibuat perdanya. “Secara pribadi saya menilai memang perlu adanya kajian secara benar tentang itu,” ucapnya.

Masih kata orang nomor tiga di kota hujan itu, sejauh ini ada tiga alternatif pembiayaan pembangunan. Yakni, obligasi, BJB Indah dan menggandeng PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastuktur. “Ya, ketiganya memang berujung hutang. Soal berapa bunganya nanti tim akan mengkerucutkan,” ucapnya.

Yang terpenting jelas Ade, pemerintah mendapatkan keuntungan apabila menggunakan satu dari tiga alternatif tersebut. Obligasi itu salah satu alternatif. “Di pusat sudah dibahas juga ,yang penting menguntungkan pemerintah. Kalau bunga PT. SMI lebih murah, ya tak apa,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor