Harian Sederhana, Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anggaran rumah tangga Rukun Warga (RW).
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Nico Demus Gojang dalam kegiatan Resesnya, di RW 18, Perumahan Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (8/11).
Tujuan Perda yang besar kemungkinan akan berlaku pada tahun 2022 itu, menurut Nico agar RW se-Kota Bekasi dapat lebih mandiri.
Selain itu juga, guna lingkungan RW lebih maju dan berkembang karena adanya anggaran yang dimanfaatkan.
“Rencananya, tiap RW akan menerima anggaran dalam setiap tahunnya sebesar Rp200 juta. Jika dikalikan 10.13 RW yang ada di Kota Bekasi baru Rp200 miliar. Jumlah itu relatif sedikit, sementara wilayah RW rapih dan berkembang,” tandas mantan wartawan tersebut.
Dijelaskan, dalam rencana yang tengah diperjuangkannya itu, nanti RW akan bersilat selaku pengguna anggaran, sama seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat dan lainnya.
Jadi nantinya sambung dia, anggaran yang diberikan ke RW akan digunakan sesuai peruntukannya sesuai proposal yang diajukan pada pengajuan anggaran.
“Jika anggaran yang dialokasikan tidak sesuai pengajuan, seperti dalam proposal pengajuan untuk bangun pasar, saluran dan lain-lain, maka anggarannya ya untuk itu. Jika tidak sesuai ya sama perbuatan pidana,” cetusnya.
Ditambahkan, jika rencana tersebut berjalan, ke depan jika ada perlombaan untuk lingkungan RW, maka dana rumah tangga yang ada juga dapat dimanfaatkan para pengurus.
“Selain jika ada kerusakan saluran, dan lainnya dengan sekup kecil, jelas dapat teratasi dengan cepat. Artinya tidak lagi sampai ke Pemerintah Kota,” paparnya yang disambut tepuk tangan para warga yang hadir.
Nico lebih jauh mengatakan, dipilihnya RW 18 Pekayon Jaya, sebagai lokasi dilaksanakannya Reses kali pertamanya sejak dipilih sebagai wakil rakyat, terkait tingkat kesadaran masyarakatnya akan kewajiban sangat bagus.
Diakui Nico, pada saat masa kampanye pada Pileg lalu, dirinya tidak pernah datang ke wilayah ini. Namun, karena RW 18 merupakan wilayah tertaat dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai masyarakat itukah yang membuatnya menggelar Reses ke wilayah ini.
“Saat Pileg, saya politisi PDIP Kota Bekasi tidak pernah kampanye di wilayah ini. Jadi saya tidak tahu pasti, apakah di sini ada atau tidak pemilih saya. Tapi itu bukan soal, karena warga di sini sangat taat pada kewajibannya yakni, membayarkan pajak. Itu yang mendasari saya Reses di lokasi RW ini,” ungkap Nico. (*)









