Dari pengataman Harian Sederhana, proses Pilwabup tersebut tidak dihadiri Forkopimda serta kepala satuan perangkat daerah dan struktur tingkat kecamatan/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun tidak menghadiri acara tersebut.
“Untuk anggota yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020).
Mustakim mengklaim, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah terselenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi. “Pemilihan Wabup Bekasi ini sudah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Lantaran, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik. Namun sampai saat ini, masih banyak perdebatan yang terjadi terkait pemilihan tersebut. (*)









