Menu

Mode Gelap
Senin, 2 Februari 2026 | 09:15 WIB

Depok

Dua Bandit Rumah Kosong Nyerah di Kampung Siluman

badge-check


					Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone dari tangan para tersangka. (FOTO : Zahrul Darmawan/Harian Sederhana) Perbesar

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone dari tangan para tersangka. (FOTO : Zahrul Darmawan/Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Depok berhasil meringkus dua bandit spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap berulah di sejumlah wilayah Kota Depok. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti dugaan hasil kejahatan.

Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengungkapkan, kedua pelaku, Iwan Hendrik Latuberissa (39 tahun) dan Rizal Septrianto (20 tahun) diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Siluman, Tambun, Bekasi pada Kamis, (9/4).

Dari hasil penyelidikan terungkap, kedua bersaudara itu telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Kota Depok. Diantaranya, Jalan Kemang I Sukmajaya, Grand Depok City (GDC) Sukmajaya, Jalan KSU Sukmajaya, Cilodong dan Kalimulya.

“Tersangka pelaku rumah kosong ini melakukan pencurian di tempat-tempat yang tidak berpenghuni. Kebetulan yang terakhir ini kejadian pada saat penghuni sedang berlibur ke Ancol,” kata Arya

Modus pelaku, jelas Arya, mencongkel jendela rumah yang ditinggal penghuninya. “Mereka mencongkel jendela dengan obeng. Dan tentu saja rumah yang jadi sasarannya ya rumah kosong atau rumsong,” katanya.

Sementara itu, Iwan, salah satu pelaku sekaligus eksekutor berdalih, dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.

“Iya mau sendiri dia (Rizal) karena sama-sama tidak punya uang juga dia, masalah ekonomi juga,” katanya dengan nada memelas.

Iwan mengaku, dirinya sehari-hari berprofesi sebagai pembuat tato. Namun pemasukan yang ia dapat tak sanggup memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Jarang yang bikin (tato) sekali nato variasi, tergantung gambarnya ada yang Rp 200 ribu-an lah atau Rp 100 ribu-an. Tidak nutup buat kehidupan sehari hari.”

Namun apapun alasan itu, keduanya tetap harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat kedua bandit itu dengan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone dari tangan para tersangka.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok