Harian Sederhana, Bekasi – Dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum ASN berinisial K dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap warga berinisial A yang dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dishub akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan.
Oknum ASN mengakui hal ini terjadi hanya karena misscomunication antara dirinya dengan warga berinisial A.
“Kita sudah bicara baik-baik, semua karena adanya mis komunikasi saja,” jelas K saat dimintai tanggapannya, Rabu (28/08).
Hal yang sama pun dikatakan A dirinya sudah menyelesaikan masalahnya dengan cara kekeluargaan. “Kami pun menyadari kekurangan kami masing-masing dan berharap masalah ini selesai dengan baik,” ucap A dikediamannya.
Sementara Sekretaris Dishub, Deded Kusmayadi menyatakan permasalahan dugaan gratifikasi anak buahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena mereka menyadari adanya misskomunikasi saja.
“Sudah kami fasilitasi dengan pihak-pihak terkait dan sudah selesai,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial K dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada salah satu warga yang dijanjikan akan mendapatkan kerjaan sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).
Namun hampir satu tahun ini, oknum ASN tersebut tak kunjung memenuhi janjinya. Uang sebesar puluhan juta rupiah pun tak kembali. Warga berinisial A merasa dibohongi dan akan mengadukan masalah ini ke pimpinannya. (*)









