Harian Sederhana, Bekasi – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang sampai 12 Mei 2020. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat dan berlaku pula untuk Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bogor selama 14 hari kedepan.
Perpanjangan PSBB di Kota Bekasi dilakukan lantaran selama pemberlakuan PSBB tahap pertama yang telah berjalan masih terlihat banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan penjagaan akan lebih maksimal lagi dari 14 hari ke depan. Kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan lebih diperketat.
“Ini semua agar warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas diperiksa secara lebih detail,” ujarnya.
Ditegaskan Wali Kota Bekasi, anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan.
“Bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini. Maka dari itu, benar-benar dengan penegasan lebih baik di rumah saja jika tidak ada keperluan,” ungkap Rahmat.









