Harian Sederhana, Bekasi –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita, meminta agar mantan Kepala DPMPPTSP Amit Riyadi agar melaporkan ke polisi, terkait dugaan surat pelaksanaan ijin mendirikan bangunan (SPIMB) untuk PT Kartika Inti Sejati (KIS) ilegal.
Baca juga: (Bangunan PT Kartika Inti Sejati Terancam Disegel)
Hal itu dikatakannya menyusul terteranya tanda tangan Amit Riyadi pada SPIMB gudang, yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi tanpa tertera tanggal, bulan dan tahun.
Baca juga: (IMB PT Kartika Inti Sejati Diduga Palsu)
“Ya kalau itu, Pak Amit lapor polisi saja, karena pihak instansi perizinan Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat ijin yang tidak disertai tanggal dan tahun,” ujar Lintong
Lintong juga mengaku, dirinya memastikan bahwa surat tersebut ilegal. “Surat ini saya pastikan ilegal,” tandas mantan sekretaris BPPT saat diperlihatkan dokumen SPIMB milik PT KIS, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Amit Riyadi saat ditemui di rumahnya mengaku, dirinya baru membubuhkan tanda tangan jika IMB sudah tergister serta waktu tertera dengan jelas, yakni tanggal serta tahun tertera.

“IMB ini mah palsu, kosong semuanya. Tapi coba konfirmasi biar jelas registrer kok kosong,” kata Amit Riyadi saaf ditemui di rumahnya, Minggu, (20/10).
Amit juga mengaku heran dengan surat IMB yang dimiliki PT Kartika Inti Sejati itu. “Ini bukan full iMB namanya, jadi IMB itu masa berlakunya setahun,” ungkap Amit.
Berangkat dari sini Amit yakin bahwa IMB tersebut bukan aslinya. “Nanti ketahuan siapa yang ngurus IMB tapi kalau ngga ada register dan waktu kosong, maka belum mau saya tanda tangan,” tandas Amit Riyadi sambil mengarahkan pejabat yang harus diminta keterangan terkait kasus IMB kosong. (*)









