Harian Sederhana, Depok – Eksekusi lahan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji yang hingga saat ini tertunda ada ditangan Pengadilan Negeri Kota Depok.
Salah satu pemerhati Pasar Kemirmuka, Efendi Gani yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama atau Dewi Sartika kepada wartawan mengatakan, seharusnya pembacaan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2019.
Namun hal itu batal dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Kota Depok karena adanya pedagang yang melakukan aksi demo.
“Ya seharusnya Pengadilan Negeri Kota Depok harus tetap melakukan pembacaan deklarasi eksekusi namun kenapa ditunda ini yang kami sayangkan,” katanya, kemarin.
Ada alasan saat pelaksanaan pembacaan deklrasi eksekusi ditunda karena pada tahun 2019 merupakan tahun politik pada pemilihan Presiden dan Legislatif.
Jika ekeskusi dilakukan maka bisa menganggu stabilitas keamanan di Kota Depok, seharusnya kegiatan deklarsi eksekusi tetap berjalan.
Disini sudah jelas bahwa deklarasi eksekusi harus dilakukan tim Pengadilan Negeri Kota Depok jika tidak dilakukan malah bisa merusak nama atau citra dari PN itu sendiri.
Efendi menambahkan bahwa dirinya sudah mendengar adanya pedagang Pasar Kemirimuka yang mendukung pembacaan deklarasi eksekusi.
“Ya kami dengar sudah ada pedagang yang memberikan dukungan pembacaan deklrasi lahan Pasar Kemirimuka,” tuturnya.
Dengan adanya pedagang yang sudah memberikan dukungan terhadap deklarasi eksekusi pertanda tidak ada lagi pedagang yang menolak deklarasi dan seharusnya sikap itu disambut pihak PN Depok untuk mengambil sikap untuk melakukan pembacaan deklarasi eksekusi.
“Kami rasa pedagang sudah lelah dan bosan dengan masalah Pasar Kemirimuka karena dalam sidang di PN selalu kalah 8-0 sehingga mereka mendukung deklarasi eksekusi,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, bola eksekusi pembacaan deklarasi eksekusi ditangan PN sepatutnya PN menjalankan hal tersebut karena keputusan deklarasi eksekusi sudah sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim 10 Pasar Kemirimuka Ahmad Musadad menambahkan
para pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji tidak merasa keberatan jika pasar Kemirimuka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.
“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya.
Dia mengatakan disini sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara Inkrah.
Musadad mengatakan tidak ada pedagang yang melakukan penolakan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka akan tetapi memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk secepatnya melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka.
Atas dasar kemenangan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemirimuka maka para perdagang tidak keberatan jika pasar Kemiri muka di kelolah dan ditangani langsung oleh PT PJR.
“Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” ujarnya.
PN Depok harus menegakkan hukum, pedagang tidak keberatan di eksekusi deklarasi tanpa pengosongan dan pembongkaran.
“Kami pedagang tetap bisa berjualan lebih baik, karena PT PJR telah membuat pernyataan di depan para perdagang,”katanya.
Yaya menyangkal jika ada pedagang yang menolak deklarasi eksekusi.
“Ngak benar itu kalau ada pedagang yang menolak deklarasi, semua pedagang kami nilai sudah sadar betul akan kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka,” ucapnya.
Jika PN Depok melakukan deklarasi eksekusi maka dengan cepatnya pasar Kemirimuka bisa direvatilasi sehingga Pasar Kemirimuka menjadi aman nyaman hingga menjadi pasar modern. (*)









