Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:28 WIB

Bogor

Eksepsi Dikabulkan, Keluarga Hengki Menang di Pengadilan

badge-check


					Gerry Wahyu Riyanto, S.H Perbesar

Gerry Wahyu Riyanto, S.H

Harian Sederhana, Cibinong – Sidang lanjutan tentang gugatan ahli waris dalam perkara nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, akhirnya Majlis Hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H memenangkan Hengky Susanto dengan mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat I (Lenny Setiawan Ong), Tergugat II (Yudy Susanto), Tergugat III (Hendrik), Tergugat IV (Tony Susanto) dan Tergugat V (Hengky Susanto).

“Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat dan menghukum tergugat dengan membayar seluruh biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Irfanudin saat membacakan putusan sela di meja persidangan.

Menyikapi putusan hakim, pengacara tergugat dari Kantor Hukum GWR & Akhmad Hidayat, SH, Gerry Wahyu Riyanto, S.H menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan putusan sela.

Pertama kata dia, surat kuasa penggugat tidak sah, karena dalam substansi surat kuasa harus mengandung subjek hukumnya, baik penggugat maupun tergugat, dipengadilan mana akan diperiksa perka tersebut dan tentang jenis perkaranya.

“Serta tentang terkait kewenangan penerima kuasa, dalam surat kuasa harus menjelaskan kewenangan penerima kuasa ini berewenang untuk apa saja,” katanya.

Akana tetapi hal – hal yang menjadi sebuah cacat formil yang mana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 Tahaun 2012 tentang suar kuasa khusus itu tidak dituangkan dalam suarat kuasa yang diberikan penggugat (Sandi Saputra) kepada kuasa hukumnya.

Selain itu, dalam agenda sidang pemeriksaan para pihak adanya fakta persidangan terdapat kesalahan penulisan identitas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V didalam gugatan penggugat dan kesalahan penulisan identitas itu tidak diperbaiki oleh si penggugat.

“Surat kuasa khusus dan surat gugatan Penggugat cacat formil, maka gugatan Penggugat dalam hal ini tidak dapat diterima atau niet ontvankeljik verklaard,” tutur Gerry.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor