Dalam sidang ke enam pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum majelis hakim memutuskan, pihak Penggugat ingin mencabut gugatannya, tantu saja hal itu ditolak mentah – mentah oleh kuasa hukum tergugat.
Karena lanjut dia, menurut hukum acara perdata yang berlaku di indonesia apabila agenda sidang sudah sampai pada agenda jawab menjawab itu tidak ada pencabutan gugatan atau perbaikan gugatan.
“Itu dapat dilakukan pencabutan gugatan apabila ada kesepakatan dengan pihak tergugat,” tambahnya.
“Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada kami apakah saudara tergugat berkenan, dan kami tegaskan tergugat menolak atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan,” tegasnya.
“Dan kami meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan mempertimbangkan hal – hal yang kami sampaikan dalam keberatan kami yang kami tuangkan dalam jawaban,” ungkapnya.
Diakui dia, akhirnya majelis hakim menyimpulkan setelah sebelumnya melakukan musyawarah selama kurang lebih dua jam menunggu.
“hingga akhirnya memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan tergugat,” tandasnya. (*)









