Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 16:29 WIB

Bogor

Eksepsi Dikabulkan, Keluarga Hengki Menang di Pengadilan

badge-check


					Gerry Wahyu Riyanto, S.H Perbesar

Gerry Wahyu Riyanto, S.H

Dalam sidang ke enam pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum majelis hakim memutuskan, pihak Penggugat ingin mencabut gugatannya, tantu saja hal itu ditolak mentah – mentah oleh kuasa hukum tergugat.

Karena lanjut dia, menurut hukum acara perdata yang berlaku di indonesia apabila agenda sidang sudah sampai pada agenda jawab menjawab itu tidak ada pencabutan gugatan atau perbaikan gugatan.

“Itu dapat dilakukan pencabutan gugatan apabila ada kesepakatan dengan pihak tergugat,” tambahnya.

“Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada kami apakah saudara tergugat berkenan, dan kami tegaskan tergugat menolak atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan,” tegasnya.

“Dan kami meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan mempertimbangkan hal – hal yang kami sampaikan dalam keberatan kami yang kami tuangkan dalam jawaban,” ungkapnya.

Diakui dia, akhirnya majelis hakim menyimpulkan setelah sebelumnya melakukan musyawarah selama kurang lebih dua jam menunggu.

“hingga akhirnya memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan tergugat,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor