Harian Sederhana, Cibinong – Sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat di gerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena digunakan untuk memproduksi ekstasi green no name dengan sasaran edar wilayah Bogor.
Produksi dan peredaran pil ekstasi green no name dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Gunung Sindur, seperti diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni.
Joni mengatakan, hasil penyelidikan Sat Narkoba, Hs (52) produsen ekstasi green no name bahwa ia mendapatkan bubuk ekstasi tersebut dari tersangka lain bernama ADTS warga binaan Lapas Gunung Sindur yang sudah divonis mati
“Produksi dan peredaran narkotila jenis ekstasi green no name dan sabu ini dikendalikan oleh ADTS warga binaan Lapas Gunung Sundur yang sudah divonis mati, Hs adalah kaki tangan warga binaan tersebut,” ungkap Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (21/1).
Ayah dua orang anak ini menambahkan ruang tahanan ADTS pun sudah diperiksa oleh jajarannya, hasilnya Sat Narkoba Polres Bogor pun menemukan satu buah smart phone dari tangan pelaku.
“Sat Narkoba Polres mengamankan satu buah smartphone dari tangan ADTS, saat ini kami masih melakukan penulusuran dan akan ada upaya agar warga binaan tidak lagi bisa mengendalikan produksi dan peredaran narkotika dari dalam lapas. ADTS sendiri ditangkap oleh BNN pada tahun 2017 lalu di Tanggerang dengan barang bukti 100 Kg sabu,” tambahnya.
Joni menjelaskan tersangka Hs juga sebelumnya pernah dihukum kurungan penjara di Lapas Kelas I Cipinang selama tujuh tahun, ia dulu dihukum karena terbukti dalam mengedarkan narkotika jenis sabu
“Dari pengakuannya Hs ini sudah memproduksi ekstasi green no name dan sabu selama setahun, sebelumnya tahun 2017 lalu ia juga baru bebas dari Lapas Kelas I Cipinang karena kasus peredaran narkotika,” jelas Joni.
Mantan Kapolres Subang ini melanjutkan Tersangka Hs akan kami jerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Hs ketika diwawancara wartawan mengaku dalam setiap transaksi bubuk powder esktasi green no name dan bahan sabu menggunakan jasa kurir atau anak buah ADTS.
“Transaksi bahan ekstasi green no name dan sabu selalu menggunakan jasa kurir yang diperintah oleh ADTS, kebetulan saya tidak pernah komunikasi langsung dengan ADTS di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur,” tandasnya. (*)









