Harian Sederhana, Bekasi – Proyek galian PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk penambahan daya, di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi mendapat peringatan keras dari Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat.
Pasalnya proyek yang dikerjakan pada bahu jalan itu, menimbulkan gangguan arus lalu lintas, terkait lumpur yang keluar dari bekas pengeboran fiber optik di lokasi.
Kapolsek dalam peringatannya, meminta kepada pelaksana pekerjaan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan.
“Saya sudah peringatkan kepada pelaksana agar sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan,” kata Agus Rohmat dalam pesan elektronik yang dikirimkan kepada Harian Sederhana, Sabtu, (21/3).
Menurut Kompol Agus Rohmat, dalam pesan singkatnya, kejadian itu bermula ketika, pihak pelaksana proyek melakukan proses pembesaran lubang (reamer) sudah selesai.
Kemudian, dilanjutkan dengan proses penarikan pipa HDPE dari lobang exit ke entry lumpur yabg seharusnya keluar di entry atau exit lumpur keluar di bekas lobang galian Fiber Optik yg bekas galian tidak diperbaiki seperti semula,” papar Kompol Agus.
Yang pasti kata Agus, ultimatum agar galian segera diselesaikan sudah dilakukannya. “Sudah saya perintahkan untuk segera dirapihkan agar tidak mengganggu lalu lintas. Karena ada anggota yang mengatur di Jalan Sultan Agung setelah tikungan baliho Kota Harapan Indah,” tandas Kompol Agus.
Sementara itu, Saiful Pengawas PT Amirap Utama yang di lapangan mengatakan kurang paham proyek tersebut kapan selesai.
Saiful saat ditemui mengatakan, yang bertanggungjawab dari Pekerjaan Umum (PU).
Namun setelah banyak pekerja menyebutkan namanya selaku pengawas, maka dirinya tak bisa bicara sepatah kata pun.
Terpisah, Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) mengatakan, dari lokasi belum ada koordinasi dengan Panglima FBR Syahrul.
“Itu anak- anak ngga ada koordinasi. Coba kasih tahu kalau ada kenapa ngga dikatakan pada lembaga. Intinya main itu anak-ana, nggak ada koordinasi dengan kita. Coba tanyakan mereka jelas nggak tidak ada omongan sama sekali,” tutup Panglima FBR Syahrul. (*)









