Harian Sederhana, Depok – Diduga melakukan perlawanan terhadap eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji lima pedagang pasar tersebut digugat oleh PT Petamburan Jaya Raya mencapai ratusan miliar.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Ricard Yosafat kepada wartawan pada Selasa (8/10) di kawasan Margonda mengatakan, lima pedagang yang digugat Mulyadi, Zamaludin, Darul Muhsinin, Salum, Poltik Syahmawin Purba.
Gugatan yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari kelima pedagang tersebut mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok pada 12 Juni 2016 Nomor 04/Pen.Pdt/Del/X/2015/PN Depok jo Nomor 16/pdt.X/2012/PN Bogor jo Nomor 36/pdt.G/2009/PN Bogor Jo Nomor Pdt/2010/PT Bdg Jo Nomor 695/pdt/2011 jo Nomor 476/pdt/2013 yang telah teregister di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan nomor register perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Depok.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku perlawanan pihak ketiga adalah merupakan upaya hukum yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga yang mempunyai hak atas obyek sengketa.
Namun saat di persidangan para tergugat yakni para pedagang seharusnya mengajukan bukti kepemilikan Pasar Kemirimuka dalam persidangan.
Didalam perlawanan yang diajukan pedagang di Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap penetapan ketua Pengadilan Negeri Kota Depok tanggal 21 Juni 2016 No.04/Pen.pdt/Del.Eks.Peng/2016/PN Dpk atas bidang sebidang tanah di Pasar Kemirimuka.
Namun saat di persidangan para pedagang atau tergugat tidak pernah membuktikan sama sekali bahwa mereka adalah pemilik tanah dan bangunan Pasar Kemirimuka.
“Saat kami tanya dipersidangan di PN Depok pedagang tidak memiliki sertifikat tanah Pasar Kemirimuka yang ada hanya kwintansi pembelian tenda awning di Pasar Kemirimuka,” terangnya.
Pedagang lainnya juga tidak memiliki sertifikat yang sah, mereka hanya memberikan surat keterangan usaha sebagai bukti dalam perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Dpk.
Dengan hal tersebut maka kelima pedagang tersebut sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa mereka sebagai pemilik Pasar Kemirimuka.
Kelima pedagang tersebut malah menyatakan bahwa Pemkot Depok selaku pemilik hak atas tanah Pasar Kemirimuka.
“Disini jelas klien kami yang sah memiliki atas tanah Pasar Kemirimuka,”katanya.
Ricard mengatakan bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan kelima pedagang tersebut hanyalah untuk menunda kegiatan eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.
Eksekusi Pasar Kemirimuka menjadi tertunda dikarenakan adanya perlawanan para pedagang yang hanya formalitas saja karena hal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Atas perlawanan kelima pedagang tanpa bukti yang sah dan akurat klien kami PT Petamburan Jaya Raya pemilik sah Pasar Kemirimuka sangat dirugikan oleh mereka,” tandasnya.
Atas dasar itu maka pihaknya melakukan gugatan kepada lima pedagang tersebut karena mereka melawan hukum sehingga kliennya mengalami kerugian material yang jika dikalkukasikan nilai harga tanah Rp 6 juta permeter.
“Klien kami pemilik sah Pasar Kemirimuka dengan luas 28.916 meter jika dinilaikan mencapai Rp 173 miliar,” katanya.
Bahwa tergugat atau pedagang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kliennya PT Petamburan Jaya Raya mengalami kerugian.
Maka kepada Majelis hakim untuk menjamin putusan ini dapat dilaksanakan.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakan sita jaminan terhadap kekayaan para pedagang yang daftar dan letak kekayaannya akan kami ajukan secara terpisah,” pungkasnya. (*)









