Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:31 WIB

Bogor

Gara-gara Merokok, Puluhan Orang Disidang Tipiring

badge-check


					Penegakan Perda KTR dilakukan dengan menyisir kawasan Mall Jambu Dua. Perbesar

Penegakan Perda KTR dilakukan dengan menyisir kawasan Mall Jambu Dua.

Harian Sederhana, Bogor – Penegakan Perda KTR dilakukan dengan menyisir kawasan Mall Jambu Dua oleh petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri serta Dishub.

Petugas memeriksa satu persatu tempat usaha di mall yang terkenal sebagai pusat penjualan elektronik dan Hand Phone (HP) ini. Dalam sidak tersebut, sebanyak 10 orang terciduk sedang merokok dan langsung dikenakan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain melakukan penyisiran, petugas KTR juga menyiapkan kendaraan untuk sidang Tipiring dan menghadirkam hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Bukan hanya para penjaga counter HP yang terjaring sidak KTR, tetapi sejumlah supir supir angkot yang melintas di kawasan Mall Jambu Dua, juga ikut terjaring dan mengikuti sidang Tipiring.

Ketika supir angkot kedapatan meroko sambil menyetir di dalam angkotnya, tidak sedikit penumpang angkot itu keluar dan pindah angkot karena tidak mau berlama lama menunggu sang supir angkot yang menjalani sidang Tipiring.

Seksi promosi kesehatan Dinkes, Erni Yuniarti mengatakan, kalau di perda KTR nomor 12 tahun 2009, perorangan di tempat umum tidak bisa disidang atau di vonis dan hanya pembinaan.

Tetapi dengan Perda yang baru hasil revisi, Perda KTR nomor 10 tahun 2018, pelanggar perorangan di tempat umum bisa dijatuhi vonis melalui mekanisme Tipiring.

“Berdasarkan Perda, para pelanggar perorangan maksimal didenda Rp 100 ribu. Razia ini bukan hanya di mall saja, tetapi dilakukan juga di angkot angkot,” kata Erni.

Menurut dia, kegiatan tersebut salah satu upaya penegakan hukum perda KTR karena perdanya baru nomor 10 tahun 2018 terkait perubahan Perda nomor 12 tahun 2009 kemudian fokus hari ini di tempat tempat umum salah satunya Mall Jambu Dua.

“Kita sudah sosialisasi ke seluruh Mall , jadi sebenarnya perda lama sudah memberikan kesempatan untuk tempat umum dan tempat kerja menyediakan tempat merokok kalau di perda lama area merokok di atur dengan perwali dengan ukuran 2×2 meter tidak boleh ada atap,” jelasnya.

Masih kata dia, Dalam perda yang baru diatur di pasal 6 jadi tempat umum boleh menyediakan tempat merokok, ukuran tayangannya bisa diatur dan boleh beratap.

“Jadi memungkinkan tempat umum ini untuk memfasilitasi tempat merokok yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan dan harus ada penanda tempat merokok,” jelasnya.

Sementara, Kabid Gakperda Satpol PP Dany menuturkan, petugas gabungan yang diturunkan sekitar 40 orang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polsek Bogor Utara, Koramil, Kecamatan Bogor Utara dan Kelurahan Bantarjati.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam mendampingi sidak Perda KTR dan sidang Tipiring,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor