Harian Sederhana, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Badan Hukum dan Ham (BakumHam) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik adanya terobosan konsep Omnibus Law.
Program Pemerintahan Jokowi- KH.Maruf Amin, 5 tahun kedepan diproyeksikan bakal menumbuhkan harapan iklim investasi di Indonesia semakin berkembang.
Menurut Muslim, program yang disampaikan Ketum Golkar Airlangga Hartarto tersebut, perlu didukung oleh seluruh kader, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Perlu mengawal penerapan Omnibus law. Penerapan Omnibus Law yang dimulai dari sosialisasi adalah sebuah langkah yang sudah tepat dan benar dalam menumbuhkan iklim investasi di Indonesia,” kata Muslim Jaya Butarbutar dalam siaran persnya yang diterima Harian Sederhana.
Lebih jauh, Ketua Bidang Hukum dan Ham Kosgoro 1957 ini juga mengatakan, banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih membuat iklim investasi di Indonesia mengalami kesulitan.
Dia mengambil contoh, ketika Undang-undang nomor 41 Tahun 1999, dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Oerlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, atau UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria.
“Itu mengandung tumpang tindih yang saling berbenturan satu sama lain,” katanya.
Dalam hal tumpang tindih tersebut, menurut dia, Omnibus Law bisa menyatukan atau melakukan harmonisasi ketiga UU ini menjadi sebuah payung hukum. “Mengatur dalam bentuk Omnibus Law agar tidak saling tumpang tindih,” katanya.
Selain itu, dia melihat UU tentang administrasi negara dan UU Tipikor ada konflik, dimana dalam UU administrasi pemerintahan diperbolehkan adanya diskresi. Namun lanjut Muslim, pejabat di daerah takut menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan karena terbentur dengan UU Tipikor.
“Walaupun sebenarnya tidak semua diskresi selalu mengandung tindak pidana korupsi,” kata dia.
Muslim mengungkapkan, tidak ada satupun kepala daerah berani mengunakan diskresi dalam mengambil kebijakan itu karena takut dipenjara. “Nah konsep omnibus law bisa masuk untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum atas setiap maslaah yang ada,” katanya.
Menurut Muslim, Pemerintah seyogianya melakukan langkah-langkah inventarisasi setiap produk UU yang saling berbenturan, saling tumpang tindih, kemudian disisir serta diklasifikasi, mana yang berbenturan dan mana yang tumpang tindih agar dilakukan harmonisasi.
Dikatakan, Omnibus Law sebagai terobosan hukum dalam melakukan percepatan untuk menaikkan iklim investasi di Indoensia. Kata dia, patut di dukung agar iklim investasi tumbuh cepat di Indonesia.
Langkah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menggunakan omnibus law sebagai payung hukum bisa diterapkan.
Walaupun kata dia, sebenarnya omnibus law hanya dikenal di negara negara penganut sistem hukum common law, bukan sipil law seperti Indonesia.
Muslim berpendapat, pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini perlu dilakukan agar kedudukan omnibus law sebagai payung hukum, secara landasan teori perundang-undangan, punya tempat dalam hirarki perundang-undangan.
“Dalam sistim perundang-undangan Indoensia konsep omnibus law belum ada tempat atau landasannya. Sehingga perlu secepatnya pemerintah melakukan revisi tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, untuk membuat atau memberi ruang omnibus law dalam sistem hukum Indonesia,” tegas Muslim.
Untuk diketahui, Omnibus Law adalah penyatuan aturan yang memudahkan upaya menarik investasi masuk ke Indonesia.
Dalam Undang-undang omnibus law yang sedang dirancang, pemerintah bakal merevisi sekaligus 74 UU yang selama ini dianggap menghambat laju investasi.
Presiden Joko Widodo optimistis, jika Omnibus Law cipta lapangan kerja rampung, maka para pelaku usaha bakal lebih mudah dalam menanamkan investasinya. (*)









