Harian Sederhana, Bogor – zin Mendirikan Bangunan (IMB) dua apartemen yang merupakan produk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menjadi polemik dimasyarakat belakangan ini terus menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali dari kalangan mahasiswa.
Seperti diketahui, saat ini ada dua proyek apartemen di kota hujan, yakni Apartemen The Swiss Belresidence (TSB) di Jalan Pajajaran V dan aparteman Alhambra di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah dan keduanya mendapat penolakan dari warga.
Menyikapi hal itu Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah mengatakan, dengan terbitnya IMB seharusnya seluruh permasalahan dan persyaratan sudah selesai dan tuntas.
“Jika IMB itu sudah terbit, berarti sudah mendapat persetujuan warga sekitar, tetapi jika terbitnya IMB namun ternyata mendapat penolakan warga adalah suatu hal yang aneh,” kata Lathif, Rabu (11/9).
Dia menegaskan, dengan adanya hal tersebut patut dicurigai bagaimana proses penerbitan IMB apartemen tersebut bisa keluar. Dan menurutnya permasalahan ini harus segera diselesaikan terlebih dahulu.
“Jika kondisinya demikian maka sampai ada kegiatan pembangunan dulu, karna riskan membuat permasalahan semakin besar. Disini pemerintah harus turun ikut serta menyelesaikan masalah jangan lepas tangan,” ujarnya.
Ia berpendapat, dengan adanya kejadian tersebut, bisa dibilang bahwa pemerintah kecolongan. Sehingga kata dia, pemerintah harus segera membekukan IMB apartemen tersebut sampai permasalahàn selesai. “Pemerintah harus hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) ikut turun tangan menyelidiki. Karena kemungkinan ada indikasi main mata antara pengusaha dan pemerintah dalam penerbitan IMB yang mendapat penolakan warga sekitar.
“Ya, hal tersebut wajar saja bila menjadi kecurigaan publik, tinggal diusut saja agar jelas dan terang benderang seperti apa kebenarannya,” tegasnya.
Sebelumnya, warga yang menolak rencana pembangunan apartemen Alhambra atau GPPC Imam Supriyadi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan untuk mengambil langkah hukum.
Langkah hukum yang akan diambil aku Imam antaralain mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Bogor terhadap IMB yang sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk apartemen GPPC.
“Rencananya kami akan menggugat secara hukum. Sekarang masih dilakukan kajian, dan kami sudah audiensi bersama Wakil Walikota Bogor. Kami meminta Pemkot Bogor mencabut kembali IMB itu, atau kami gugat secara hukum,” pungkasnya. (*)









