Harian Sederhana, Bogor – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan pemerintah akan hadir bagi karyawan di Jabar yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ridwan juga mengatakan mereka akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah berupa kartu prakerja.
Pernyataan itu dia Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) melihat per hari ini, Rabu (15/4/2020) ada sebanyak 46 ribu karyawan di Jabar yang harus menelah pil pahit dampak Covid-19.
“Perhari ini ada 46 ribu karyawan di Provinsi Jawa Barat yang telah dirumahkan atau di-PHK dan mereka akan mendapatkan bantuan sosial berupa kartu prakerja senilai Rp3,5 juta perpaketnya,” kata Emil di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020).
Terkait adanya kemungkinan jumlah karyawan yang dirumahkan atau di-PHK, Emil mengatakan pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat begitu saja.
Bahkan kata Emil, ketetapan itu tetap dilakukan meski jumlah karyawan yang di-PHK dampak Pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.
Emil mengatakan, apabila dana bantuan sosial ini kurang, akan bicarakan lagi oleh Pemprov jabar.
Di tempat sama, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan data karyawan yang dirumahkan dan di-PHK di Bumi Tegar Beriman terus bertambah karena perusahaan tempat mereka bekerja masuk dalam daftar terdampak penyebaran wabah virus corona (covid 19).
“Data jumlah karyawan yang dirumahkan atau di-PHK terus bertambah, data terupdate jumlahnya sudah lebih dari 9.000 orang hingga harus ada perhatian dari pemerintah,” jelas Ade.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor sudah mendata 6.692 karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan kartu pra kerja, mereka terdiri dari 395 orang yang telah diPHK dan 6.297 orang lainnya sudah dirumahkan oleh perusahaannya masing – masing.
Data Disnaker per Jumat, (10/4) kemarin ada 87 perusahaan yang terdampak mewabahnya virus corona, Kepala Disnaker Rahmat Surjana menyakini bahwa jumlah karyawan yang diPHK atau dirumahkan serta jumlah perusahaan terdampak masih bisa bertambah karena penyebaran virus corona ini belum sampai di puncaknya.
Oleh karena itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Rahmat Surjana meminta para manajemen perusahaan yang memPHK atau merumahkan karyawannya untuk segera melaporkan karena ribuan pekerja itu akan mendapatkan kartu pra kerja.
“Kartu pra kerja ini kan hak karyawan yang telah diPHK atau dirumahkan, jadi kami menghimbau agar manajemen perusahaan ikut peduli kepada keberlangsungan hidup para mantan karyawan dengan melaporkan jumlah karyawan yang diPHK atau dirumahkan tersebut ” pungkasnya. (*)









