Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, tidak akan menarik guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di sekolah swasta. Karena, sudah ada aturan bahwa guru PNS boleh Diperbantukan (Dpk) di sekolah swasta.
“Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,” kata Kadisdik Kota Bogor, Fahrudin kepada Harian Sederhana, baru-baru ini.
Bahkan, lanjut Fahrudin, untuk mengimplemantasikan Permenpan tersebut telah terbit Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
“Kalau guru PNS yang diperbantukan di sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bogor tinggal tiga orang lagi. Puluhan lagi masih mengajar di SMP swasta,” tambah Fahmi panggilan akrab Fahrudin.
Jadi, lanjut Kadisdik, guru PNS yang masih mengajar di sekolah swasta maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah tersebut.
Tapi, walaupun mengajar di sekolah swasta, guru PNS tersebut wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya. Bahkan, dalam surat edaran tersebut, guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta itu tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hak mereka tidak akan hilang,” tambahnya.
Diketahui, Disdik Kota Bogor, berencana akan menarik guru PNS yang mengajar di sekolah karena sekolah negeri kekurangan tenaga pengajar. “Dulu kita berencana akan menarik guru-guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Namun karena ada surat edaran Mendikbud tersebut, kita tidak bisa memaksanya. Itu, terserah mereka (guru, red) dimaksud,” tandasnya. (*)