Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 01:21 WIB

Pendidikan

Guru SMP Islamiyah Serua Wajib Berikan Laporan Siswa Belajar

badge-check


					Hidayat, Kepala SMP Islamiyah Serua menunjukkan hasil laporan siswa selama belajar di rumah. Perbesar

Hidayat, Kepala SMP Islamiyah Serua menunjukkan hasil laporan siswa selama belajar di rumah.

Harian Sederhana, Serua – Guru SMP Islamiyah Serua wajib memberi laporan kegiatan belajar siswa di rumah dua kali sepekan.

Kebijakan ini diberikan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik melaksanakan tugas belajar di rumah sesuai kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).

“Jadi, setiap guru bidang studi wajib memberikan laporan lengkap dengan foto siswa belajar,” ujar Hidayat, Kepala SMP Islamiyah Serua saat ditemui Harian Sederhana di sekolahnya di Jalan Serua, Kecamatan Bojongsari pada Sabtu (4/4).

Dikatakannya, dalam sepekan belajar terdapat 12 mata pelajaran. Soal yang diberikan tidak jauh dengan di sekolah, namun tidak menyulitkan. Jika dalam soal yang diberikan tidak dipahami, para siswa bisa langsung menghubungi guru, karena pembelajarannya dilakukan secara online.

Adapun mata pelajaran tambahan, sambung dia, setiap guru wajib memberikan pemahaman terkait virus corona, termasuk langkah-langkah pencegahannya.

“Jadi, jika siswa menemui kesulitan dalam belajar bisa menghubungi guru sesuai mata pelajaran ataupun wali kelas, apabila menemui hambatan dalam belajar,” ulasnya.

Namun, lanjut dia, selama pembelajaran di rumah tidak ada kendala. Artinya para siswa mengerjakan soal sesuai arahan, kemudian melengkapi dengan foto saat belajar. Karena hal ini menjadi penilaian.

Dalam pembelajaran jarak jauh tersebut, diakuinya, pihak sekolah memberikan kebijakan kepada wali kelas, termasuk dewan kelas meringankan biaya pulsa, sehingga selama peserta didik melakukan pembelajaran di rumah tidak terkendala.

Sekarang ini, ditambahkanya, jumlah siswa SMP Islamiyah Serua sebanyak 383 yang merupakan warga di wilayah Bojongsari, hingga perbatasan Pamulang, Tangerang Selatan. Peserta didik tersebut wajib melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan