Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 10:04 WIB

Depok

Gusdurian Salurkan Bantuan Tahap Kedua

badge-check


					Bantuan Gusdurian Peduli dan Gerakan Saling Jaga berupa sembako, hand sanitizer, masker dan disinfektan. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Bantuan Gusdurian Peduli dan Gerakan Saling Jaga berupa sembako, hand sanitizer, masker dan disinfektan. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Beji – Gusdurian Peduli Kota Depok bersama Gerakan Saling Jaga kembali menyalurkan paket bantuan tahap kedua kepada warga yang membutuhkan dan terkena dampak signifikan atas wabah covid-19 dan pemberlakuan PSBB.

Koordinator Gusdurian Kota Depok, Mansur Al Farisi kepada wartawan mengatakan, untuk tahap ini pemberian paket bantuan dengan menggunakan prinsip kecepatan dan ketepatan.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berlaku di Depok sejak Rabu (15/4) hingga (28/4) Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok PSBB diperpanjang selama dua pekan ke depan dan akan dimulai pada Rabu (29/4).

Dengan itu, aktivitas warga dibatasi. Praktis, buruh harian lepas dan para pekerja sektor informal kesulitan memperoleh pemasukan harian dan akan semakin mempersulit pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Untuk itu, Gusdurian Peduli Kota Depok bersama Gerakan Saling Jaga kembali menyalurkan paket bantuan tahap kedua kepada warga yang membutuhkan dan terkena dampak signifikan atas wabah covid-19 dan pemberlakuan PSBB.

“Paket bantuan berisi sembilan bahan pokok dan alat kesehatan, kami serahkan langsung kepada penerima yang tepat sasaran,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok