Harian Sederhana, Bekasi – Menanggapi pemberitaan di media cetak maupun online Harian Sederhana dengan judul “Akreditasi RSUD Kota Bekasi “Dihantui” Kasus Malapraktik” yang tayang pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 11 dan 12 Jo. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 49 Tahun 1999 tentang Pokok Pers. Berikut klarifikasi yang perlu kami sampaikan :
1. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi melalui Tim Investigasi Medikolegal RSUD mengatakan tidak terjadi dugaan malapraktik yang telah menimpa salah satu pasien bernama “A” selama penanganan dan perawatan operasi bedah batu empedu.
Yang terjadi hanya masalah miskomunikasi antara pasien, keluarga pasien dengan dokter “R” dan itu sudah diselesaikan lewat jalur pertemuan kedua belah pihak serta Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Tim investigasi medikolegal RSUD Kota Bekasi dalam hal ini dr S. Rumancay ., M.H, Sp.FM mengatakan hal tersebut setelah pihaknya melakukan penelusuran ada dugaan tindakan malapraktik terhadap pasien tersebut.
Dikatakan dr S. Rumancay penanganan terhadap pasien telah sesuai standar prosedur yang berlaku dan berarti tidak ada dugaan malapraktik terhadap pasien “A”. Dan kasus yang ditangani tim investigasi medikolegal telah selesai pada 6 September 2019 lalu.
Kasus ini selesai, setelah pasien “A” dan keluarga mendapatkan penjelasan detail dari dokter atas tindakan medis terhadapnya.
2. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menyayangkan pemberitaan media hariansederhana.com tanpa adanya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum berita itu ditayangkan. Karena kasus dinyatakan semua pihak telah selesai.
3. Menyikapi hal ini agar kedepannya, media hariansederhana selayaknya mampu memperoleh data yang akurat dan benar sebelum menayangkan produksi sebuah berita dan disangkutpautkan dengan kegiatan akreditasi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid. Apalagi dugaan malapraktik jelas tidak terbukti terhadap pasien bernama “A” dari hasil investigasi medikolegal RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
Atas pemberitaan ini, pihak RSUD Kota Bekasi merasa dirugikan dan menginginkan klarifikasi berita atau hak jawab dan koreksi berita ini ditayangkan media hariansederhana baik media cetak maupun online.
RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid juga akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada semua warga Kota Bekasi. Dan bekerja sesuai standar prosedur yang berlaku.
4. Berdasarkan informasi dari pihak RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, penulis berita atau wartawan hariansederhana bernama Kosasih(romo kosasih) serta dua orang awak media yang bernama Bung Maulani dan Ahmad Zarkasi yang pada 10 September 2019 lalu telah meminta konfirmasi dan telah mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus tersebut. Bahkan melalui voice call dari kakak kandung pasien “A”, telah menerangkan langsung kepada wartawan hariansederhana bahwa kasus tersebut telah selesai.
Berita ini ditayangkan pada 24 Oktober 2019, terhitung sebulan lebih dari pertemuan antara pasien dan keluarga wartawan hariansederhana, pihak tim investigasi medikolegal RSUD Kota Bekasi. Namun berita yang diproduksi justru masih menyebutkan kerugian yang dialami pasien dan belum tertanganinya kasus tersebut. Padahal diketahui bersama kasus tersebut telah dinyatakan selesai setelah diadakan pertemuan semua pihak.
Ini berarti ada ketidakseimbangan dan ketidakakuratan berita yang disampaikan media hariansederhana untuk dikonsumsi masyarakat luas. Karena dalam penulisan disebutkan pihak keluarga seakan tidak menerima atau merasa dirugikan atas pelayanan tindakan atau perawatan dari pihak RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid
Demikian hak jawab dan koreksi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi
Sajekti Rubiyah









