Harian Sederhana, Bogor – Penantian panjang Rachmat Yasin berakhir sudah. Mantan Bupati Bogor dua periode ini, akan menghirup udara bebas mulai hari ini, Rabu (8/5/2019). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu keluar dari Lapas Sukamiskin dan bakal pulang ke rumahnya di Dramaga Kabupaten Bogor.
Ia dipidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta terkait suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
“Besok (Rabu) Insya Allah saudara Rachmat Yasin akan mulai melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB),” ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada wartawan di Bandung, Selasa (7/5/2019).
Tejo menyebut, Rachmat akan dibebaskan melalui tahap cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan usulan dari Lapas Sukamiskin. “(Itu) Usulan dari Lapas (Sukamiskin) karena yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif,” ujarnya.
Tejo mengatakan, adapun untuk bebas murninya mantan Bupati Bogor dua periode itu, dijadwalkan pada bulan Agustus 2019. Dalam melaksanakan CMB, mantan bupati yang akrab dijuluki RY ini diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Namun, lanjut Tejo, RY masih ada pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan. “Pulang ke rumah dengan pengawasan dan pembimbingan Bapas Bogor,” katanya.
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, warga binaan yang terjerat kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor, akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Hal ini merupakan usulan dari lapas Sukamiskin “Iya benar, Insya Allah besok saudara Rachmat Yasin melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Tejo yang dihubungi wartawan, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, persyaratan administratif dan substantif Rachmat Yasin sudah memenuhi syarat. Nantinya, saat CMB, Rachmat dapat pulang ke rumahnya namun masih dalam pengawalan dan pengawasan petugas Bapas Bogor. “Kalau untuk bebas murninya nanti bulan Agustus 2019,” jelas Tejo.
Seperti diketahui, RY resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang disetujui beralih fungsi tersebut mencapai 2.754 hektare.
Setelah melalui rangkaian panjang persidangan, RY divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp. 4,5 miliar.
RY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.









