Harian Sederhana, Bekasi – Banjir yang terjadi di awal tahun, dengan melanda wilayah Kota Bekasi, dimana tidak terkecuali kantor Badan Pertanahan Nasional, menyebabkan pihak BPN setempat harus mendahulukan penyelamatan berkas yang ada.
Akibat kondisi itu, seperti diungkapkan Kepala Kantor BPN, Deni Achmad Hidayat, menyebabkan penundaan pemberian sertifikat warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita (BPN) dihadapkan pada posisi harus memilih. Karena musibah alam siapa yang bisa mengira. Kantor yang terendam membuat pihak BPN lebih memprioritaskan penyelamatan berkas. Berkas jika kena air bisa rusak, dan jelas jika itu terjadi akan timbul masalah baru. Makanya kita lebih mendahulukan penyelamatan,” paparnya, Kamis (6/2).
Namun begitu kata dia, mulai besok pihak BPN akan menyerahkan sertifikat yang sudah selesai kepada warga, tentunya berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
“Kita menunggu kesiapan dari pihak kelurahan yang mengikuti program PTSL. Dalam satu hari bisa dua atau 3 kelurahan. Sedang sertifikat yang akan dibagikan sudah siap dengan jumlah 10 ribu,” imbuh Deni.
Deni lebih jauh mengatakan, pada Selasa (4/2), kemarin Komisi 1 DPRD Kota Bekasi yang berkunjung ke kantor BPN, sempat menanyakan kendala dan persoalan yang terjadi dalam program PTSL.
Setelah dijelaskan sambung Deni, para wakil rakyat tersebut mengerti akan pemungutan biaya di luar ketentuan tidak melibatkan pihak BPN, melainkan ditingkat wilayah.
“Sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei, biaya ditetapkan sebesar Rp150.000,” tutur Deni Achmad Hidayat.
Adapun peruntukan biaya lanjut dia, dijelaskan dalam SKB tersebut yakni, biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor BPN.
Untuk Kota Bekasi sendiri Deni mengatakan, telah ditindak lanjuti dengan peraturan Wali Kota Bekasi No 28 tahun 2018 dengan menambahkan pelaksanaan PTSL dalam pelaksanaan persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah.
“Jadi sesuai intruksi Presiden dan SKB 3 Menteri, serta Perwal sudah disebutkan biaya Rp150. 000. Sejak awal biaya itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh Deni mengatakan, kepada Ketua dan para anggota Komisi 1, pihak BPN juga menyampaikan tahun 2019, sebanyak 25 ribu PTSL.
“Saat ini sudah sebanyak 60 persen lebih penyelesaiannya. Adapun yang belum, dikarenakan beberapa faktor seperti pendaftaran dilakukan terlambat, serta berkas yang masih di tingkat keluhan/desa. Artinya belum sampai ke kantor BPN,” jelas Deni. (*)









